Timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lotim Tangkap Dukun Yang Cabuli Anak di Bawah Umur.
Rabu, 02 Oktober 2019 | Dilihat: 474 Kali
Skandal Lotim
Timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lotim Unit PPA telah berhasil menangkap seorang pelaku Pajar Sidik (41) alias Mamiq Yul Bin Sahnun salah seorang warga Dasan Karang Lekong, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim yang telah mecabuli anak di bawah umur yakni SS (16) warga Kecamatan Sembalun, Lotim Rabu, 2 Oktober 2019.
Pelaku di tangkap di rumahnya di Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupatwn Lotim tanpa melakukan perlawanan.
Modus dan Kronologis kejadiannya sebagai berikut, pelaku mendatangi rumah korban di mana korban pada saat itu korban sedang mengalami sakit kemudian pelaku meminta izin kepada keluarga korban untuk di lakukan pengobatan, dalam proses pengobatan korban tersebut, pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahu keluarganya mengenai kejadian tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Sat Reskrim Polres Lotim.
Saat ini pelaku di amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut (M.Amien).