CIREBON — Tabloiskandal.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu toko gadget di Jalan Tuparev, Kota Cirebon.
Perkara tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar dan berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan keterangan kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan,S.I.K.,S.M.i, aksi tersebut diduga dilakukan dengan modus merusak bagian belakang toko gadget. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku diduga mengambil tiga unit telepon seluler (handphone) yang berada di dalam etalase.
Untuk menyamarkan identitasnya saat beraksi, pelaku diduga menutupi bagian wajah dan kepalanya menggunakan celana. Cara tersebut dilakukan agar wajahnya tidak mudah dikenali.
Dalam pengungkapan perkara, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone, salah satunya iPhone, serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan barang dari perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Namun, karena terduga pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki ketentuan dan mekanisme yang berbeda dengan pelaku dewasa.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa persoalan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran orang tua, keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam memberikan pengawasan serta pembinaan kepada anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya orang tua dan sekolah, agar lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari,” demikian disampaikan dalam keterangan kapolres Cirebon kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K, S.M.i.
Kapolres Cirebkn kota mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak di bawah umur agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang dapat mendorong terjadinya pelanggaran hukum.
Kapolres Cirebon Kota juga menegaskan bahwa karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar dan berusia 14 tahun, seluruh proses penanganannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan peradilan anak.
FAJAR SOLEH