Tutup Menu

Bertepatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih dan Lantik Pejabat Baru di Istana Negara

Kamis, 01 Oktober 2026 | Dilihat: 25 Kali
    
JAKARTA — Tabloidskandal.com || Bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah menteri, wakil menteri, serta pimpinan lembaga negara baru dalam perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104/P Tahun 2026 dan Keppres terkait lainnya yang telah ditandatangani pada 30 September 2026.

Berikut daftar menteri, wakil menteri, serta pejabat tinggi negara yang dilantik Presiden Prabowo Subianto:

Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih:
  1. Bahlil Lahadalia – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi
  2. Sugiono – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  3. Dudung Abdurachman – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  4. Armanatha Christian Nasir – Menteri Luar Negeri
  5. Muhammad Sarmuji – Menteri Perindustrian
  6. Drajad Hari Wibowo – Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  7. Nurul Qomar (atau Nur Qolisoh Ibnu Aman) – Wakil Menteri Keuangan
  8. Luki Alfirman – Wakil Menteri Keuangan
  9. Muhammad Saleh Mustafa – Wakil Menteri Pertanian
  10. Irwan Mulyana (atau Irwan Mayilano) – Wakil Menteri Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan

Kepala dan Wakil Kepala Lembaga Negara serta Kepolisian:
  1. Komjen Wahyu Hadiningrat – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri)
  2. Listyo Sigit Prabowo – Kepala Staf Kepresidenan
  3. Dedi Prasetyo – Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
  4. Ariyanto Wibowo – Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  5. Muhammad Fadil Imran – Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Anggota Ombudsman Republik Indonesia:
  1. Nuzran Zoher – Ketua Ombudsman RI
  2. Radian Syam – Anggota Ombudsman RI

Para pejabat yang baru dilantik tersebut resmi mengemban tugas negara dan berhak menerima hak keuangan serta fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ulin)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com