NTB, Skandal
Berdasarkan Laporan No LP/ 39/II/2020/NTB/SPKT tanggal 6 Februari 2020 melalui Subdit 4 Direskrimum,
Polda NTB berhasil amankan pelaku 3 orang pelaku tindak pidana pornografi di Merzo e
Eksekutive Club dan Karaoke Jalan Raya Senggi, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat NTB , Rabu 5 Februari 2020 pukul 23.30 WITA.
Para pelaku tindak pidana pornografi yakni DA alias PD (43), warga lingkungan Kagungan RT/RW 02/06 Grogol, Kota Cilegon Provinsi Banten yang menjadi penyedia layanan khusus atau sebagai papi. YM alian NT (35) salah seorang warga lingkungan Marta Pura Kecamatan Jombang kota Cilegon Provinsi Jawa Barat, SN alias KL (23) salah seorang warga kampung Kukun RT/RW 02/03 desa Pangi, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kbes Pol Artanto S.IK, M.Si, tersangka DA alias PD melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memberikan fasilitas atau layanan khusus kepada pengunjung Metzo Exekutive Club dan Karaoke untuk dapat menikmati tarian stripsis (tanpa busana ) yang dilakukan oleh pemandu lagu (Patner Song /PS) yang bekerja di Metzo Executive Club dan Karaoke .
Untuk mendapatkan pelayanan khusus tersebut, pengunjung / konsumen harus memesan paket khusus /malam dan mengirimkan uang muka tanda jadi melalui rekening Bank BCA milik tersangka sebesar Rp.2 juta. Para pemesan dapat menikmati layanan tarian striptis (tanpa busana) .
Sedangkan untuk tersangka YM alias NT dan tersangka SM alias KR bertindak sebagai pemandu lagu (Parner Song /PS) juga memberikan layanan khusus berupa tarian striptis (tanpa busana) dimana mereka mendapatkan imbalan uang dengan jumlah sebesar Rp.3 juta setiap paket khusus.
Para tersangka ditangkap di amankan lansung di Metzo Executive Club dan Karaoke di Jalan Raya Sengigi kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat dimana saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang melayani pengunjung atau konsumen.
Barang bukti berhasil diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp.6.juta 400 ribu, 2 set pakaian dalam wanita, satu gabung nota pemesanan /Bill pembayaran, 4 unit Hp , 2 lembar bukti transfer sejumlah Rp.2 juta dan Rp.1 juta. Para pelaku dijerat pasal 33 jo pasal 7 dan 4 dan pasak 34 jo pasal 8 dan atau pasal 36 jo pasal 10 Undang -Undang RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan di denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.7 Miliar 500 Juta atau penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5 Miliar .(amin)