Polsek Kubu Raya Aman Tersangka Pencabulan Anak Di bawah Umur
Jumat, 08 Mei 2020 | Dilihat: 885 Kali
Kubu Raya, Skandal
Polsek Kubu mengamankan seorang berinisial JL (19) dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku di belakang rumah JL di Dusun Ponti Baru RT 005 RW 003 Desa Kampung Baru Kec Kubu Kab Kubu Raya Kalimantan Barat, Kamis (07/05/2020).
Hal ini disampaikan Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Charles B.N Karimar, Pada hari Senin (04/05/2020) sekira jam 11.30 WIB, datang seseorang atas nama Slamet Maryono Anak Sutarno untuk melaporkan kejadian Perbuatan cabul terhadap anak dengan pelaku JL yang adalah tetangganya sendiri.
IPTU Charles B.N Karimar menjelaskan kejadian ini bermula dari kecurigaan Istri Sutarno karena ada pendarahan di alat kelamin putri mereka, dan menurut cerita Putrinya, berinisial PA bahwa pendarahan pada alat kemaluannya dikarenakan telah dimasukkan jari tengah oleh JL.
“Mendengar cerita tersebut Sutarno melihat anaknya dan ditemukan di dalam celana dalam anaknya berdarah, kemudian mereka membawa korban mendatangi Polsek untuk melaporkan hal tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan hal tersebut kemudian bersama anggota Polsek Kubu membawa Korban ke Puskesmas Kubu untuk mengecek kondisi korban untuk mendapatkan hasil Visum dan tindakan medis.
Kemudian sekitar pukul 16.30 Wib anggota Polsek Kubu mendatangi rumah pelaku dan sampai di rumah pelaku anggota menjelaskan kepada orang tua pelaku dan pelaku, kemudian pelaku di bawa ke polsek kubu untuk di periksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Charles B.N Karimar menjelaskan Pelaku JL melanggar UU No 23 Tahun 2002 pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak junto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubhan kedua atas UU nomor 23 tahuan 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 64 ke-1 KUHP. (tim liputan)