Tual - tabloidskandal.com
Kepolisian Resort (Polres) Kota Tual resmi menetapkan 4 orang tersangka terkait insiden di Ohoi Yamtel Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara Rabu, 24/2/2021
Selain empat tersebut, Polisi juga telah mengamankan 2 orang tersangka laiinya terkait kasus kekerasan bersama terhadap orang saat proses pengukuhan Adat terhadap calon Kepala Ohoi (Desa) Ohoiel oleh Raja Me Umvit di Ohoi Yamtel tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Reserse Narkoba menetapkan 2 orang tersangka kasus penganiayaan itu
Kapolres Tual AKBP Alfaris Patiwael, S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim IPTU H. Siompo SE mengatakan ke 4 (Empat) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ROB, JB, YB dan HB.
Dijelaskannya penetepan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap 3 Laporan Polisi yakni pertama LP/ 275/X/2020/Maluku/Res Tual, tanggal 19 Oktober 2020, Kedua LP/14/X/2020/Maluku/Res Tual/Sek Kei besar, tanggal 19 Oktober 2020 dan ketiga Laporan Polisi Nomor: LP/13/X/2020/Maluku/Res Tual/Sek Kei besar, tanggal 19 Oktober 2020.
"Dari tiga laporan polisi tersebut, dua adalah laporan terkait penganiayaan sementara satunya laporan pengrusakan," Ujar Kasat Reskrim Iptu Hamin Siompo SE di Mapolres.
Dijelaskannya sebelum penetapan tersangka Polres Tual sebelumnya telah melangsungkan gelar perkara.
"Pengambilalihan perkara dari Polsek ke Polres Tual mengingat adanya keberatan dari terlapor selain itu juga persoalan rentang kendali," Paparnya.
Dirinya meminta kepada para pihak untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan tersebut kepada Polres Tual.
"Kami merespon dan kami tidak main main dalam proses penyidikannya, untuk itu kami minta dukungan semua pihak dalam setiap pelanggaran hukum di wilayah ini." Tandasnya.