Polres Sarolangun Dilapori ke Komnas HAM RI
Jumat, 26 Juli 2019 | Dilihat: 1136 Kali
DR Yudi Krismen US,SH.,MH Pakar Hukum Pidana (kiri), Tanda Terima Laporan Komnas HAM RI (Tengah) dan Dede Gunawan,SH.,MH Advokat Team Lawyer Y&K (Kanan)
Riau, Skandal
Setelah melaporkan ke Propam Mabes Polri, kini Team Y&K Frim Lawyer melaporkan Polres Sarolangon Provinsi Jambi ke Komnas HAM RI untuk memperoleh perlindungan Hukum terhadap Holi (57).
DR Yudi Krismen US,SH.,MH dan Dede Gunawan,SH., MH membenarkan laporan tersebut saat dijumpai awak media di ruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Provinsi Riau.Jum'at (26/07/2019)
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan penyimpangan yang dilakukan anggota Polres Sarolangon Provinsi Jambi.
"Kami selaku team kuasa hukum korban (Holi-57) melaporkan tindakan tersebut langsung kepada Komnas HAM RI Rabu (24/07/2019) dengan nomor laporan terregister: 127650 dengan perihal Permohonan Perlindungan Hukum," ujar DR Yudi Krismen US,SH.
Dede Gunawan,SH.,MH yang turut dijumpai awak media sebagai kuasa hukum korban , Jum'at (26/7) mengatakan, jika ingin menertibkan para penambang boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan prosedur. Sebab di dalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota Polisi (Polres Sarolangun..Red) sudah ada ketentuan prosedur yang mengaturnya.
"Jangan bertindak menyimpang seolah-olah masyarakat di Kecamatan Bathin yang melakukan penambangan merupakan penjahat kelas kakap." tegasnya
Dia melukiskan saat memasuki daerah penambangan, Polisi berteriak-teriak sambil melepaskan tembakan dengan membabi buta tanpa menunjukkan surat perintah tugas.
"Mereka menggunakan pakaian preman dan mengikutsertakan masyarakat Sipil (Preman)." ungkap Dede Gunawan,SH., MH.
Dr. Yudi Krisman menyebutkan laporan tersebut tidak hanya ke Komnas HAM, juga akan melaporkan dugaan tindakkan ketidakprofesionalannya dalam menangani perkara ke pihak- pihak penegak hukum yang ada di Jakarta, seperti Kapolri, Kompolnas, dan bahkan kepada Presiden RI.
Hingga berita ini diturunkan, bidang pengaduan pada Komnas HAM RI, Bobi saat dihubungi media belum memberikan keterangan. Namun Bobi membenarkan jika laporan tersebut telah diterima Komnas HAM RI, dengan nomor agenda, 127650. ***(Red)