Skandal NTB
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan 3 ekor burung yang dilindungi pemerintah RI di sebuah toko yang di Jalan Kuripan-Labu Api Dusun Rumak Barat Utara, Desa Rumak kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Selasa, 17/12/2019 sekitar pukul 10.00 wita.
Adapun pemilik atas nama yang berinisial S, seorang Pegawai Negeri Sipil warga dusun Rumak Barat Utara desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat .
Tim dari Unit 1 Subdit 1V Direskrimsus Polda NTB datang ke lokasi usaha pelaku di toko yang beralamtkan di Dusun Rumak Barat Utara, Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabipaten Lombok Barat (ujung jembatan kalibabak) dan menemukan 3 ekor Satwa yang dilindungi Pemerintah RI di dalam toko.
Rencananya ketiga satwa tersebut akan di jual tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Pelaku diduga selama ini memelihara dan menjual satwa yang dilindungi oleh pemerintah RI . Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 ekor burung Elang dan 2 ekor burung Jalap Nusam.
Kini pelaku sekaligus pemilik burung dan pegawainya di bawa ke Ditreskrimsus untuk diperiksa dengan barang bukti berupa 3 ekor satwa yang di lindungi tersebut guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Purnama SIK.(@m).