tabloidskandal.com. – Muba || Tim Polsek Babat toman bersama Tim Srigala Polres Muba kurang dari 24 jam berhasi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Kartini (65) warga desa Toman kecamatan Babat toman. Pelaku seorang ibu rumah tangga berisial HW alias E (40) tempat persembunyian di Kota Sekayu.
Kapolsek Babat toman Iptu Lekat dalam pres rilisnya menyampaikan
Kronologis kejadian :
Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pkl 08:00 Wib pelaku berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawa satu buah keranjang berikut karung untuk mengambil buah rambutan milik korjban, diperjalanan menuju rumah korban pelaku sempat mengambil satu batang kayu dengan panjang sekira 508 CM. dan kemudian pelaku memasukannya ke dalam keranjang, setiba dirumah korban pelaku sempat mengobrol di teras rumah dan korban sempat berkata kepada pelaku " kamu ini pagi jualan ,siang jualan,sore jualan apa suami tidak bekerja, kalau jadi babu tetap jadi babu itu lah" sedangkan pelaku tidak menjawab. Selanjutnya korban dan pelaku mengambil rambutan dibelakang rumah, setelah mengambil rambutan milik korban, korban kembali berkata dengan nada menghina dengan kata-kata yang sama, "kamu ini pagi jualan, siang jaulan, sore jualan, apa suami mu tidak bekerja, kalau jadi babu tetap jadi babu itu lah" namun pelaku tidak menjawab tetapi didalam hati pelaku berkata "kenapa uwak ini berkata seperti itu bikin sakit hati". Kemudian pada saat pelaku akan pulang sekira pkl 10:00 Wib, pelaku langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh ke lantai dapur rumahnya, kemudian pelaku kembali memukul kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali. melihat kondisi korban sudah tak berdaya pelaku langsung mengambil 2 (dua) buah cincin emas yang berada dijari tangan sebelah kiri korban, setelah Itu pelaku juga mengambil 1 (satu) buah gelang emas yang berada ditangan sebelah kiri, dan pelaku juga mengambil 1 (satu) buah kalung emas yang sudah terlepas.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 20.820.000, dan emas yang di sita seberat 6,9 gram, 2 unit Hp dan satu unit motor.
Pelaku dikenakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana
Rilis