Tual – tabloidskandal.com
Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael kembali mengekspos beberapa kasus baru diantara Minuman Keras (Miras), Perjudian Toto Gelap (Togel), kasus tindak pidana Narkotika dan Obat-obat terlarang (Narkoba), pelanggaran lalulintas dan kasus pencurian motor (Curanmor) sepanjang triwulan I (Januari-Maret) tahun 2021 di Wilayah Hukum Polres Tual Rabu, (5/5/2021).
Sejumlah kasus ini diekspos Kapolres didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Tual diantaranya Kasat Narkoba Iptu A. Kenne, Kasat Lantas Iptu Sally Lawerissa dan Kasat Reskrim Iptu H. Siompo usai mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kegiatan pengamanan menjelang Perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 disaksikan langsung dihadapan Pimpinan Forkopimda Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael S.I.K.,M.H saat berlangsungnya Pres Release, membeberkan, bahwa tingkat kejahatan di Kota yang berjuluki Bumi Maren serta Langgur (Kab.Malra) perlahan-lahan berangsur menurun.
“Kami laporkan kepada Bapak Bupati, untuk Kriminalitas secara umum. Ditahun 2020, berbanding dengan Tahun 2019, mengalami penurunan. Adapun penunurun sebesar ‘23,8%.” beber Pattiwael di Polres Tual
“Jadi kriminalitas didarah ini, yang orang bilang kacau, orang bilang segala macam. Buktinya ada pada kami, dan yang bisa merilis hanya dari Kepolisian, selaku penaggungjawab Kamtibmas di kedua wilayah ini” ungkap Kapolres
Lanjut Pattiwael, terkait dengan kasus Kriminal dan gangguan kemanan, di Triwulan satu (1) bulan Januari, Februari dan Maret. Ditahun ‘2020 berbanding dengan Tahun ‘2021 pada bulan yang sama, sebesar ‘29,2%
“Artinya apa? dengan hasil penurunan seperti ini maka secara perlahan-lahan wilayah kita ini semakin hari semakin baik.” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi Dandim 1503/Tual, Danlanal dan juga Danlanud yang mana telah membantu kinerja sama membantu tugas Polri dalam membeck up setiap pelaksanaan tugas Kepolisian Polres Tual.
Kapolres menambahkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2019 Tentang Standar Operasional Tugas Polri, maka sinergitas kersama dan keterlibatan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam menindaklanjut segala bentuk persoalan di kedua wilayah tersebut.
“Jadi, Polri tidak sendirian. Kita, kegiatan secara bersama-sama, dan konsepnya ialah, Polri dibantu TNI dan Instansi terkait untuk melaksanakan tugas secara bersama-sama.” jelas Pattiwael
Adapun kerjasama sebagaimana dimaksudkan Kapolres dimana dengan melakukan kegiatan yang kita sebut KRYD (Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan). Hal ini dimaksudkan agar meredam segala koflik yang terjadi saat itu sehingga tidak berangsur lama dan terus menerus.
“Biasanya kita lakukan Patroli lebih dari 2x dalam sehari. Kemudian kita tingkatkan lagi menjadi 10x dalam sehari. Dan biasanya juga kita menyambangi masyarakat 5 kali dalam sehari, sekarang kita tingkatkan lagi menjadi 20 kali dalam sehari.” pungkasnya
Disela-sela berlangsungnya kegiatan Pres Release, Kapolres Pattiwael juga menyerahkan satu (1) unit kendaraan Curanmor, milik Ketua MUI Kota Tual yang hilang beberapa waktu lalu. Dirinya mengaku mendapat laporan kehilangan dua unit Sepeda Motor, namun berkat kerja sama dan kerja keras dari Polres Tual satu kendaraan tersebut telah ditemukan dan diserahkan langsung Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun kepada ketua MUI Kota Tual.
Keberhasilan Polres Tual dalam mengungkap Kasus Curanmor ini kemudian mendapat apresiasi dari ketua MUI kota Tual selaku korban Curanmor dan juga orang nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara ini.
“Ini sangat luar biasa sekali, dikarenakan tindakan cepat yang dilakukan Polres Tual dan mengungkap kasus pencurian ini dengan sangat baik ini patut kita apresiasi.” puji Bupati Hanubun kepada Kapolres.
Sementara itu, Kapolres yang di dampingi Kasat Serse Pores Tual, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas menyampaikan juga uraian beberapa kasus lain yang telah berhasil diungkap Polres Tual.
Kata Kapolres, deretan kasus-kasus tersebut, meliputi Narkotika, sebanyak 2 kasus. Yang terjadi pada Kamis (21/01) di bulan Januari 2021, dengan tersangka Inisial S.Y alias Anda (44) tempat kejadian, depan Gereja Masa Depan Cerah (MDC) Tual dengan total (0,16) Gram Kristal Bening.
"Kasus berikut, kejadianya Selasa (09/03/2021) tempat kejadian Ohoijang, Maluku Tenggara. Tersangka dengan Inisial ‘PAJF (36) dengan Barang Bukti (0,47) Gram.” sebut Pattiwael.
Bahkan Miras lokal jenis Sopi elegal turut dijelaskan Kapolres berdasarkan laporan penangkapan disertai juga undang-undang yang berlaku di kedua wilayah itu.
Melalui Pres Relase yang digelar Polres Tual ini turut memusnahkan sekitar 5 Ton Minuman Keras tradisional jenis Sopi.
Sementara itu untuk kendaraan R2 yang diamankan Polres Tual, hingga kini semuanya berjumlah tiga ratus empat puluh lima (345) unit
yang disita Sat Lantas Polres Tual pada saat melaksanakan razia dan operasi.
Barang Bukti (BB) hingga kini masih berada dalam pengamanan Kepolisian Sektor (Polres) Tual baik sedang ditangani penyidik maupun yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan kejaksaan.
"Temuan pelanggaran Lalulintas di tanggal 26 Maret sampai 05 Mey berjumlah (87) unit. Dan di tanggal 31 Desember berjumlah (43) unit, dan ditamba dengan Barang Bukti yang berada digudang dengan jumlah (215) unit. Jadi total keseluruhan kendaraan yang diamankan Polres Tual sebanyak (345)." tutur Kapolres.