Tutup Menu

Kepentingan Siswa Jadi Prioritas

Pemprov Maluku Tegaskan Penataan Pendidikan Samasuru Berjalan Sesuai Hukum

Rabu, 09 September 2026 | Dilihat: 14 Kali
    
AMBON — Tabloidskandal.com || Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk memastikan penataan satuan pendidikan di wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), termasuk dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, berjalan sesuai ketentuan hukum, kewenangan pemerintahan, serta tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan hal tersebut di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/9/2026). Ia menjelaskan, persoalan yang muncul tidak dapat dilihat hanya dari aspek pendidikan, tetapi berkaitan dengan penataan batas administrasi dan aset pemerintahan yang prosesnya telah memiliki dasar hukum.
“Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Kasrul.

Secara hukum, batas administrasi Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang memuat kesepakatan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk berpedoman pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, termasuk dalam penyesuaian administrasi, penataan aset serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” jelasnya.

Pemprov Maluku juga meluruskan informasi terkait pemalangan satuan pendidikan di Negeri Samasuru. Kasrul menegaskan bahwa Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan maupun memerintahkan penutupan atau pemalangan sekolah.

Menurut informasi yang diterima Pemprov Maluku, tindakan pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan karena keberatan terhadap penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan.

Padahal, berdasarkan informasi pemerintah, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” kata Kasrul.

Terkait penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan, Pemprov Maluku menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.

Pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, setelah melalui pembahasan, kajian, analisis serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Karena itu, Pemprov Maluku meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak membangun persepsi seolah-olah terdapat keputusan sepihak dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Menanggapi pemberitaan yang meminta Gubernur Maluku turun tangan mencari solusi, Kasrul memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.

Pemprov Maluku telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB. Bahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/2026) untuk melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan.

“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kasrul menambahkan, Pemprov Maluku memahami bahwa persoalan batas wilayah, aset maupun administrasi pemerintahan merupakan hal penting yang harus dituntaskan. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya keberlanjutan pendidikan anak-anak.

“Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah akan terus mendorong penyelesaian yang tertib, damai dan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Pemprov Maluku juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat ataupun antarpemerintah daerah.

“Mari kita kembalikan persoalan ini pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan mempertajam persoalan. Yang utama adalah memastikan pelayanan publik dan pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Kasrul.
(DISKOMINFO MALUKU)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com