Bripka FS Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karna Melanggar Kode Etik Polri
Selasa, 24 November 2020 | Dilihat: 629 Kali
Deli Serdang, Skandal
Saat terbukti melanggar kode etik Polri, Bripka FS yang bertugas di Polresta Deli Serdang diberhentikan tidak secara hormat (PDTH). pada upacara pemberhentian yang dipimpin Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P.Sirait di Mapolrestabes Deli Serdang, Senin (23/11/2020).
Adapun keputusan PDTH dilakukan terhadap Bripka FS berdasarkan keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Bripka FS dianggap tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
Hal ini sebagai pembelajaran penting bagi seluruh personil Polresta Deli Serdang, kata Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait.
“Tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik yang mengakibatkan dirinya di PDTH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri,” tegas Wakapolresta Deli Serdang.(A/01)