Tutup Menu

Polres Jepara Ringkus Curanmor

Senin, 29 Juli 2019 | Dilihat: 1012 Kali
    
Skandal Jepara

Jajaran Polres Jepara berhasil ungkap kasus Curanmor. Tercatat ada 7 sepeda motor yang berhasil diamankan dari beberapa tempat, di antaranya daerah Mlonggo, Bangsri, Keling dan Kembang. Polisi juga menemukan barang bukti berupa kunci leter T lengkap.

Dalam aksinya para tersangka menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci sepeda motor milik korban serta uang sejumlah Rp1.410.000 sisa hasil dari penjualan motor curian.




Polisi juga telah mengamankan 5 orang tersangka yang sebelumnya  residivis Curanmor. Bahkan ada yang mantan residivis tindak pidana korupsi. Kelimanya adalah tersangka berinisial K,S , A, AA dan Ar.

Sementara Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, SIK, MH dalam jumpa persnya mengungkap  AA Sendiri sebelumnya  residivis tindak pidana korupsi terkait dana hibah Bansos dari Pemerintah Daerah.
"Sedangkan AR adalah warga Pati yang berperan sebagai penadah," terang Kapolres dalam jumpa pers belum lama ini.

Curanmor lainnya ada di wilayah hukum Polres Jepara. Sabtu, 13/7, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengetahui  langsung tersangka K menguasai motor Scoopy yang diduga hasil kejahatan akan diperjual belikan.

Kasat Reskrim Polres Jepara Mukti Wibowo SH S.ik bersama Kanit Reskrim dan jajaran Polsek melakukan pengembangan, dilanjutkan  penangkapan terhadap beberapa orang tersangka. 

"Timkab Polres Jepara masih melakukan pengembangan TKP lain di antaranya, Demak, Kudus, Pati  dan keseluruhan tersangka telah di tahan di Rutan Jepara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Arif Budiman, SIK MH, Kapolres Jepara

 Penulis zubaidah
Editing @jp

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com