Tutup Menu

Prof. Dr. Suhandi: Kemajuan Luar Biasa Peradilan Indonesia

Rabu, 01 Februari 2023 | Dilihat: 159 Kali
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (foto istimewa)
    
JAKARTA, Tabloidskandal.COM ll Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, sengketa lahan di Jl. Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), seluas 1.553 M2, dapat diselesaikan pengadilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH. MBA selaku kuasa hukum Christina Suzana dan 18 pemohon kasasi (sebelumnya tergugat/turut tergugat), kisruh lahan yang sebagian di atasnya berdiri bangunan Bengkel Bubut Sintong Teknik Perkasa proses hukumnya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sejak 2020.

Proses persidangan awal di PN Palembang, jelasnya, berlangsung selama beberapa bulan. Berikutnya, dari putusan pengadilan negeri ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sekitar 3 bulan. Kemudian lanjut di tingkat kasasi di MA sekitar setahun.

“Ini salah satu perkara perdata yang saya tangani diselesaikan kurang dari dua tahun. Proses hukumnya diselesaikan secara singkat hingga putusan kasasi MA. Ini kemajuan luar biasa bagi peradilan Indonesia,” ujar Prof. Dr. Suhandi, kepada wartawan, baru-baru ini.

Dijelaskan, perkara perdata No. 120/Pdt.G/2020/PN Plg diputus oleh PN Palembang pada tanggal 21 Juni 2021. Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutus permohonan bading No. 100/PDT/2021/PT PLG pada tanggal 9 September 2021.

“Proses permohonan banding yang kami ajukan ke PT Palembang, putusannya hanya berkisar tiga bulan saja, yakni dari 21 Juni 2021 hingga 9 September 2021,” papar advokat senior yang juga pakar hukum pidana dan dosen di beberapa universitas dalam dan luar negeri.

Sementara proses kasasi MA, lanjut Prof. Dr. Suhandi, diselesaikan dalam kurun waktu setahun sejak PT Palembang memutus permohonan banding kliennya.

“Putusan banding PT Palembang pada 9 september 2021, adapun putusan kasasi MA No. 2030 K/Pdt/2022 pada 12 September 2022. Persisnya setahun, tak kurang, tak lebih,” ungkap kurator dan mediator itu.

Prof. Dr. Suhandi mengaku, dalam menangani perkara tersebut dibantu oleh anaknya, Dr (C) Stephen Ciatri Cahaya, SH, LLM, Mcr dan beberapa advokat lainnya yang tergabung di Law Office Suhandi Cahaya and Partners.

Dianulir MA

Seperti diketahui, Halim FX bersama 10 pihak lainnya (termohon kasasi/penggugat) mengajukan gugatan terhadap Christina Suzana dan 18 pihak lainnya ke PN Palembang terkait kepemilikan lahan di Jl. Sudirman KM 3,5 atau lebih dikenal sebagai lokasi Bengkel Bubut Sintong Teknik Perkasa.

Majelis Hakim PN Palembang yang mengadili perkara, pada 21 Juni 2021 menjatuhkan putusan, bahwa Christina Suzana dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, membayar ganti rugi materiil kepada Halim FX dkk sebesar Rp 2,61 miliar, serta dibebani biaya perkara sebanyak Rp 7,351 juta.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, lahan di Jl. Jenderal Sudirman KM 3,5 seluas 1.553 M2 yang tercatat di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 552/R Tahun 1980, termasuk di antara tanah yang disengketakan adalah milik penggugat. Dan tergugat harus mengosongkan peralatan yang ada di dalam bengkel bubut Sintong Teknik Perkasa.

Begitu juga dengan dokumen seperti Akta Hibah No. 582/132/IT.I/1995, Surat Permohonan Balik Nama tanggal 22 Juni 1999, balik nama HGB No. 522/R/1980, Surat Ukur No. 88/1956, Akta Kesepakatan Bersama No. 16 tanggal 9 Desember, dinyatakan tidak berkukuatan hukum.

Atas putusan itu, Christina Suzana dkk mengajukan banding ke PT Palembang. Namun, pengadilan tingkat inipun tak memihak kepada klien advokat senior Prof. Dr. Sunadi Cahaya. Di mana pada tanggal 9 September 2021 hakimyang mengadili, dalam putusannya memperkuat keputusan PN Palembang.  

Christina Suzana dkk tidak menyerah begitu saja, ia mengajukan permohonan kasasi ke MA pada tanggal 7 Oktober 2021. Dan pada tanggal 12 September 2022, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha SH, MH pada putusannya menyatakan, membatalkan putusan PT Palembang yang menguatkan putusan PN Palembang.

Ditegaskan Majelis Hakim Agung MA tingkat kasasi, bahwa baik PT Palembang maupun PN Palembang pada putusannya dinilai salah menerapkan hukum, dan berdasarkan pertimbangan hukum, permohonan kasasi Christina Suzana dkk dikabulkan.

“Atas putusan kasasi MA yang memenangkan klien kami, maka segera akan kami ajukan permohonan penetapan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan,” pungkas Prof. Dr. Suhandi Cahaya. (H. Sinano Esha)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com