Tutup Menu

Praktisi Kepailitan Lucas: “Kurator Bekerja freestyle, Tapi Belum Punya UU Khusus”

Kamis, 17 September 2026 | Dilihat: 178 Kali
    
JAKARTA – Tabloidskandal.com II SEJAUH ini profesi kurator yang menangani harta pailit bernilai hingga triliunan rupiah ternyata belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang kewenangan, perlindungan maupun mekanisme pengawasan. Dengan kondisi demikian, menjadikan kinerja profesi ini cukup besar, namun tanpa rambu-rambu.

“Profesi kurator sekaligus pengurusnya harus segera memiliki ketentuan hukum yang komprehensif. Pembentukan aturan hukum itu segera diwujudkan,” demikian ditegaskan Lucas, kurator dan praktisi kepailitan senior, di Gedung DPR pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Komisi XIII DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus, Selasa (15/9/2026).

Menurut Lucas, dengan adanya regulasi tersebut, maka kurator yang bekerja profesional akan mendapat perlindungan hukum, sementara yang melakukan kesalahan atau pelanggaran tentu akan dimintai perbuatannya.

“Bisa dibayangkan, kurator yang menangani harta kekayaan, budel pailit, yang jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah belum memiliki ketentuan hukum secara khusus, seperti halnya profesi lain. Selama ini yang mengatur kinerja kurator adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU),” jelasnya.

Namun demikian, katanya lagi, aturan di dalam perundangan tersebut dinilai masih belum cukup baik bagi profesi curator dalam hal mengantisipasi berbagai masalah yang muncul pada saat praktik.

Berkaitan dengan akan dibuatnya RUU Profesi Kurator/Pengurus, lanjut Lucas, sebaiknya jangan berbenturan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004. Dan diusulkan sebaiknya ketentuan profesi tersebut ditempatkan sebagai lex specialis kurator dan pengurus.

“Diharapkan UU Korator/Pengurus berdiri di atas UU Kepailitan. Jika pengaturannya sama, ya, diharapkan tidak bertabrakan satu sama lain,” sarannya kepada Komisi XIII.

Pada kesempatan itu Lucas meminta agar RUU Kurator/Pengurus bukan saja menggunakan nomenklatur “profesi kurator”, tapi pengaturannya terkait kurator dan pengurus, mengingat keduanya memiliki peran dalam proses kepailitan maupun PKPU.

Ia juga berharap beberapa hal yang dianggap penting masuk di dalam RUU Kurator/Pengurus seperti perlindungan hukum dan pencegahan, kriminalisasi, transparansi, akuntabilitas, integritas profesi, mekanisme paksa badan, pertanggungjawaban perdata, honorarium kurator, serta biaya kepailitan.

Di bagian lain, praktisi kepailitan ini menjelaskan terkait kondisi kurator yang bekerja secara freestyle. Yakni, dengan wewenang besar, namun masalah perlindungan serta batas-batas hukumnya belum diatur. Belum punya UU khusus yang mengatur profesi ini. Jika tidak ada aturan hukumnya, menurut Lucas, tak tertutup kemungkinan berbenturan dengan kepentingan lain.
“Kita jadi freestyle, coba bayangkan. Kerja kurator tanpa aturan khusus, kita bisa tabrakan dengan banyak kepeningan. Dan kita tidak tahu harus bagaimana,” ungkap Lucas tentang profesi kurator ketika melakukan sesuatu tanpa aturan baku.

Selanjutnya ia mengatakan, setelah dikukuhkan atas dasar putusan atau penetapan Pengadilan Niaga, kurator dapat menjalankan tugasnya sebagai pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Namun, lanjutnya, persoalan akan muncul pada saat aset pailit dikumpulkan, diverifikasi, kemudian dijual. Pada proses ini biasanya rentan, dan menimbulkan konflik, terutama terkait penilaian dan penjualan aset.

Dicontohkan, apabila kurator melakukan kesalahan seperti menjual aset terlalu murah tanpa appraisal, maka kurator harus bertanggung jawab. Itu
kurator salah. Sebaliknya, jika menjual murah, tidak di-appraisal. Itu risiko kurator. Dan tidak boleh lari dari tanggung jawab.

“Persoalannya, dijual terlalu murah, atau dijual terlalu mahal, baik debitur maupun kreditur dipastikan marah. Masalah kayak gini yang selalu muncul,” kata Lucas seraya menambahkan, setidaknya harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengubah beban pembuktian maupun hubungan sebab-akibat yang telah diatur dalam ketentuan kepailitan.

Imunitas
“Pada satu sisi perlindungan diberikan, atau kata lainnya kita mau sedikit imunitas. Tapi, di sisi lain, tidak boleh tidak di kontrol,” katanya seraya berharap RUU Profesi Kurator/Pengrurus tidak hanya pada perlindungan, namun juga penetapan batasan yang tegas.

Perlindungan dimaksud, lanjutnya, bisa berupa imunitas buat kurator yang bekerja sebagaimana ketentuan. Dan sebaliknya, hal itu seyogianya jangan sampai dijadikan alat berlindung bagi oknum kurator yang melanggar aturan.

Lucas juga menegaskan, bahwa pengawasan menjadi penting mengingat kewenangan kurator terkait penanganan harta pailit yang nilai cukup besar. Dan sejauh ini, persoalan yang menajadi perhatian adalah proses verifikasi tagihan kreditur.

Di dalam RDPU kurator ini menyebut adanya kriminalisasi terhadap kurator. Ketika kurator tengah menjalankan tugas dapat dilaporkan ke kepolisian atau dihalangi pada saat hendak mengambil dokumen dan aset perusahaan.

“Upaya akan sia-sia, apabila kurator dilaporkan kepolisian pada saat bekerja. Atau akan mau ambil spesimen di bank, mau ambil buku perusahaan, mau masuk ke dalam perusahaan dihalangi,” papar Lucas terkait contoh yang menghambat kerja kurator.

Hal lain dikatakan, adanya upaya kreditur yang tidak memiliki tagihan, tapi tercatat sebagai kreditur kepailitan. Selain itu tagihan yang sebenarnya tidak didaftarkan.

“Tindakan seperti itu muncul pada waktu pendaftaran tagihan. Ada tagihannya ditambahkan, ada tagihannya dikurangi,” ungkap Lukas.

Dikatakan, kondisi seperti itu tidak bisa tidak diperlukan sistem pengawasan ketat. Sebab, sejauh ini pengawasan terhadap kurator masih kurang serius, sehingga menimbulkan sejumlah celah.

Pada kesempatan RDPU Lucas mengusulkan RUU Profesi Kurator dan Pengurus dibentuk majelis pengawas kurator yang bisa dijadikan filter ketika seorang kurator akan diperiksa perkara pidana.

“Apabila kurator dilaporkan, pada saat mau disidik atau diperiksa, terlebih dahulu melalui mekanisme pemeriksaan oleh majelis pengawas kurator, sehingga dapat diketahui apakah wajar kurator di sidik polisi atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskan, meskipun begitu, mekanisme tersebut tidak diharapkan menjadi hambatan bagi proses penegakan hukum. Waktu pemeriksaan majelis pengawas kurator harus dibatasi,mengingat proses kepailitan berjalan cepat.

“Tidak boleh majelis pengawas memeriksa kurator selama satu tahun. Urusan kepailitan waktunya singkat,” kata Lucas.

Ditambahkan, selain perlindungan dan pengawasan, setidaknya RUU Kurator/Pengurus akan mengatur secara jelas standar kehati-hatian profesional kurator dan pengurus.
(H. Sinano Esha)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com