Tutup Menu

Polda Sumatera Utara Akan Tetapkan Tersangka Baru

Sabtu, 12 Desember 2020 | Dilihat: 506 Kali
    
Medan -- Skandal
Meski sudah menetapkan satu tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih terus bergulir. Bahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baru.
 
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi terkait kasus yang menyeret mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS ini mengatakan, pihaknya masih terus “Masih kita kembangkan,” sebut dia, Jumat (11/12/20).
 
Dia mengaku kalau dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi di PD Pasar Kota Medan tahun 2015 hingga 2017. “Bakal ada tersangka baru,” katanya.
 
Namun, Rony enggan menyebutkan identitas calon tersangka baru tersebut. Dia hanya mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar masih terus dikembangkan. “Adalah (merahasiakan soal identitas calon tersangka),” sebut Rony.
 
Nanun seperti pemberitaan sebelumnya, usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, mantan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS, langsung jatuh sakit. Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama ketika dikonfirmasi mengaku, AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. “Tidak ditahan,” ucapnya, Rabu (2/12/20) lalu.
 
Ia mengaku, AS tidak ditahan Karena sakit. “Kondisi yang bersangkutan sedang sakit sesuai surat dari dokter,” sebutnya.
 
Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS. (A/01)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com