Tutup Menu

Persekongkolan Besar Dibalik Korupsi "Bidang SDA" Kabupaten Kayong Utara (KKU)

Minggu, 28 Maret 2021 | Dilihat: 1283 Kali
    
Pontianak Kalbar – tabloidskandal.com
Apresiasi Lembaga Tindak Indonesia pada action Reskrimsus Polda Kalimantan Barat dalam keseriusannya melakukan Pemberantasan Korupsi, apalagi sudah maraknya Statmen dalam bentuk spanduk Wilayah Bebas Korupsi yang terlihat dibeberapa kawasan baik di perkantoran Para Penegak Hukum sampai pada kawasan Perkantoran di Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat, namun ditepis secara PESIMIS oleh Lembaga Tindak Indonesia karena ada indikasi hanya diarahkan untuk satu TSK saja.
 
Tidak lama pemberitaan di media (22/03/2021) bahwa Polda Kalimantan Barat, memproses dugaan Kasus Tipikor yang terjadi di Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air/SDA Kabupaten Kayong Utara/KKU, serta pihak Polda berjanji akan tetap memprosesnya sesuai Prosedur Hukum, pemanggilan tersebutkan secara menonjol hanya Kabid dan Kepala UPT.
 
Polda Kalimantan Barat juga sudah menetapkan dua tersangka ASN dari Bidang SDA Kabupaten Kayong Utara/KKU, dan akan melakukan penghitungan terhadap kerugian negara.
 
Menurut Yayat Darmawi, SE. SH. MH Koordinator Lembaga Tindak Indonesia, bahwa kasus yang pernah dipublish serta sudah diprediksikan oleh Lembaga Tindak Indonesia beberapa waktu yang lalu terkait adanya indikasi kongkalikong antara BW dengan orang nomor satu di Pemerintahan Kayong Utara terkait proyek pipanisasi dengan tendensi motive janji politik yang bakal terjadi.
 
Apresiasi Lembaga karena baru kali ini Kasus Korupsi di Kabupaten Kayong Utara/KKU dapat di proses sesuai prosesi Hukum, namun sangat disayangkan apabila Pemberantasan dan Pendalaman kasus korupsinya hanya pada (pelaku yang displit) Pelaku setelah tender saja namun semestinya penelusuran indikasi korupsinya dimulai sejak Rekruitmen awal para peserta Tendernya sampailah pada siapa pemenang tendernya, maka dari sini sudah akan ketahuan serta dapat terlihat ada atau tidaknya fraud (kejahatan di sistem elektroniknya), kata Yayat.
 
Dalam hal ini Yayat selaku koordinator Lembaga Tindak Indonesia mengacungkan jempol kepada Reskrimsus Polda Kalimantan Barat, karena dengan beraninya memulai melakukan pemberantasan Tipikor di Kabupaten Kayong Utara/KKU, yang selama ini KKU diketahui termasuk daerah yang tidak dapat terjamah hukum Tipikor.
 
Berangkat dari permasalahan Tipikor di Kabupaten Kayong Utara mestinya dengan cepat Polda kalimantan barat memutus mata rantai persekongkolannya dan harus diberantas tuntas tanpa ada yang hanya di korbankan untuk mengamankan pelaku lainnya, maka dalam hal ini semua yang terlibat harus di periksa tanpa terkecuali dan tanpa tebang pilih agar terwujudnya Realisasi law enforcement yang diselesaikan secara yuridis yaitu selesai dimeja hijau, kata Yayat.
 
Setidaknya Polda Kalimantan Barat sudah mewujudkan program Kapolri yang mengatakan, bahwa tidak ada yang kebal Hukum dan tidak ada lagi istilah Hukum tajam kebawah dan tumpul keatas namun komitment Reskrimsus Polda Kalbar mesti di pertahankan dan di tingkatkan lagi agar makna Wilayah Bebas Korupsi/WBK di Kalimantan Barat tidak hanya menjadi buah bibir saja kata Yayat.
(RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com