Tutup Menu

Pungli Rp200 Juta per Minggu di SIB Sumsel, Mapikor: Pengawasan Kemenhub Mati Suri, Menhub Dudy Kemana?

Senin, 08 Juni 2026 | Dilihat: 62 Kali
    
Tabloidskandal.com - Palembang || Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp200 juta per minggu dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) di Sumatera Selatan menjadi tamparan keras bagi Kementerian Perhubungan. Masyarakat Pemerhati Korupsi (Mapikor) menilai kasus ini membuktikan pengawasan internal Kemenhub tidak berjalan dan hanya menjadi formalitas belaka.

Wakil Ketua Mapikor, Taufiq Rachman, menegaskan setoran haram dengan nilai fantastis tersebut mustahil berlangsung tanpa adanya pembiaran sistematis.

“Rp200 juta seminggu bukan uang receh. Tidak mungkin hanya dimainkan satu-dua orang. Kalau pengawasan internal Kemenhub bekerja, praktik seperti ini pasti sudah lama terendus. Faktanya, justru Kejaksaan yang membongkar. Ini menunjukkan pengawasan internal gagal total,” tegas Taufiq, Senin (8/6/2026).

Satgas Pungli Ada, Tapi Korupsi Tetap Merajalela
Mapikor menyoroti keberadaan Satgas Operasi Pemberantasan Pungli Kemenhub yang dibentuk sejak 2016. Satgas tersebut seharusnya bertugas mengawasi, memantau, dan menindak indikasi pungli di seluruh sektor transportasi.
Namun kenyataannya, kasus demi kasus justru terungkap melalui operasi aparat penegak hukum, bukan hasil pengawasan internal kementerian.

“Satgas ada, anggaran ada, struktur ada. Tapi ketika pungli ratusan juta berjalan mulus bertahun-tahun, publik berhak bertanya: mereka bekerja atau hanya jadi pajangan birokrasi?” sindir Taufiq.

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan bahwa pengawasan internal di tubuh Kemenhub sedang mengalami krisis kredibilitas.
SIB Diduga Jadi Mesin Uang Oknum
Mapikor menyebut sektor penerbitan Surat Izin Berlayar sejak lama dikenal sebagai salah satu titik rawan korupsi. Besarnya kewenangan petugas Syahbandar dalam menentukan kelayakan keberangkatan kapal membuka ruang transaksi gelap yang sulit diawasi.

“Ketika kapal ditahan dengan alasan administratif atau teknis, selalu muncul peluang negosiasi. Dari sinilah praktik pungli tumbuh subur. Jika sistemnya tidak dibenahi, OTT hari ini hanya menangkap pelaku, bukan mematikan modusnya,” kata Taufiq.

Mapikor menilai digitalisasi layanan belum berjalan maksimal sehingga ruang tatap muka antara pemohon dan petugas masih menjadi celah utama terjadinya pungli.

Menhub Dudy Harus Bertanggung Jawab
Bagi Mapikor, kasus ini tidak cukup berhenti pada penindakan pelaku di lapangan. Kementerian Perhubungan harus menjelaskan mengapa praktik yang diduga menghasilkan Rp200 juta per minggu itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi pengawasan internal.

“Publik menunggu sikap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Jangan sampai yang ditangkap hanya operator lapangan sementara akar masalah dan pihak yang menikmati aliran uangnya tidak tersentuh,” tegas Taufiq.

Mapikor mendesak audit menyeluruh terhadap sistem penerbitan SIB di seluruh Indonesia, pembukaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta penerapan layanan elektronik penuh tanpa kontak langsung dengan petugas.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perhubungan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan desakan yang disampaikan Mapikor.

Pertanyaannya sederhana: jika pungli Rp200 juta per minggu saja lolos dari radar pengawasan internal, lalu sebenarnya apa yang diawasi Kemenhub selama ini?

(Fik) 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com