Tabloidskandal.com - Jakarta || Kasus dugaan penipuan proyek bodong yang menyeret nama Icang Suryadi warga Pasirhuni Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya, memasuki babak baru. Setelah ingkar janji, Icang kini diburu korbannya dan terancam dilaporkan ke polisi serta disita asetnya.
Awal mula kasus ini saat Icang menawarkan proyek pengelolaan MCK di 10 pasar Kabupaten Pekalongan kepada rekannya, Zulhisbi Gani Tergiur iming-iming keuntungan besar, Zulhisbi pun menyetorkan dana hingga ratusan juta rupiah.
Namun setelah ditelusuri ke lapangan, proyek yang dijanjikan itu ternyata fiktif. Pengecekan di Pasar Wiradesa membuktikan tidak ada proyek sama sekali. Dana yang sudah ditransfer diduga tidak digunakan untuk proyek, melainkan dibagi-bagi bersama rekannya antara lain Sudrajat alias Ajat
Merasa tertipu, Zulhisbi sempat "mengamankan" Icang sekitar 3 minggu lalu. Saat itu Icang membuat perjanjian tertulis di atas materai dan berjanji akan mengembalikan uang pada tanggal 20 Juli 2026. Karena itikad baik, Zulhisbi memberi kesempatan.
Sayangnya setelah jatuh tempo, Icang justru menghilang. Nomor ponselnya tidak aktif dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.
Kesabaran korban pun habis. Zulhisbi mengeluarkan ultimatum keras.
"Jika dia tidak muncul, kami akan lapor polisi. Tidak ada toleransi lagi. Sesuai perjanjian, aset termasuk rumahnya akan kami sita," tegas Zulhisbi, Selasa 21/07/2026.
Lebih dari itu, Zulhisbi juga menegaskan akan menyeret semua pihak yang terlibat.
_"Kami tidak hanya akan mempolisikan Icang, tapi juga Sudrajat alias Ajat. Ruang gerak Icang sudah kami persempit. Akan kami kejar sampai liang lahat,"_ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Icang Suryadi belum bisa dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya.
(Budiman)