Tabloidskandal.Com - Kefamenanu || Sidang kedua sengketa tanah terminal barang internasional yang lokasinya terletak di RT/RW, 003/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU masih terus ditunda karena tergugat II belum hadir.
Penundaan ini adalah yang kedua kali yang mana dalam sidang perdana gugatan pokok perkara sebelumnya (Senin, 13/07) juga tidak dihadiri oleh tergugat II, atas nama Stefanus Indra Hartanto.
Atas ketidak hadiran ini Hakim Ketua, Randi E. Romadhon, SH akan melakukan panggilan umum kepada Stefanus yang adalah putera sulung dari Alm. Thomas Hartanto.
Pihak penggugat yang ditanyai hakim terkait alamat jelas dari Stefanus, mengaku hanya mengantongi alamat yang terakhir.
"Kami hanya kantongi alamat saudara Stefanus yang terakhir dan untuk alamat aktual, kita sudah sepakat pada tanggal 13 Juli lalu untuk pihak tergugat dapat kooperatif menghubungi yang bersangkutan namun mereka tidak lakukan", ujar salah satu pengacara penggugat, Paulo. SH.
Sementara pihak tergugat yang ditanyai hakim ketua terkait hal ini mengakui berhalangan karena jenguk keluarga yang sedang sakit lalu melayati keluarga lain yang meninggal, sehingga tidak ada waktu.
"Saya pada tanggal 14 Juli lalu tidak datang ke kantor pengadilan untuk sama sama mengecek alamat aktual kakak saya, karena tidak ada waktu. Saya sibuk jenguk keluarga yg sakit dan keluarga yg meninggal. Kalian yg gugat jadi kalianlah yang harus cari alamatnya", ujar Rio Hartanto yg adalah adik kandung dari Stefanus.
Menengahi situasi ini, Hakim Ketua, Randi E. Romadhon, SH meminta kedua pihak untuk sepakat lakukan panggilan umum kepada tergugat II.
"Karena hingga kini alamat tergugat II belum ditemukan maka kita akan lakukan panggilan umum kepada yang bersangkutan. Apabila tidak hadir pada kesempatan berikut maka segala putusan dalam sidang selanjutnya harus diterima", ujar Hakim Randi sambil menskorsing sidang selama 15 menit untuk mengecek biaya panggilan umum pada bagian sekretariat.
Usai kesepakatan untuk lakukan panggilan umum, maka hakim ketua, Randi E. Romadhon, SH berkonsultasi pada dua hakim anggota yakni, Muhamad Alvi Sadewo, SH dan Maria Meliani Teuf, SH untuk menunda sidang ini selama 1 bulan kedepan yakni akan dilanjutkan pada Senin, 24 Agustus 2026 mendatang.
"Ini terkesan bahwa saudara Rio Hartanto mempermainkan para hakim dan kita sebagai penggugat. Dia pada sidang sebelumnya telah berjanji akan membantu memberikan nomor hp kakaknya Stefanus kepada hakim untuk melacak keberadaannya namun dia sendiri yang tidak datang. Lalu hari ini dia lempar lagi kepada penggugat untuk melacak alamat kakaknya. Ini ada apa ya? Jadi kita dukung panggilan secara umum saja biar publik tahu bahwa ahli waris Thomas Hartanto sedang berupaya untuk menyembunyikan salah satu ahli waris Thomas Hartanto yg masih hidup", ketus salah satu tim pengacara penggugat, Dirno Opat. SH.
** Hendriki meco**