Tutup Menu

Nekat Jeng jeng karaoke Oknum ASN Pati Kena Sanksi Bupati 3 Tahun Turun Pangkat.

Sabtu, 16 Januari 2021 | Dilihat: 633 Kali
    
Pati – tabloidskandal.com.
Para penggusaha karaoke di Pati tampaknya tak sebebas sebelum adanya penyakit covid 19 penyakit Corona pembawa maut itu menyelimuti negeri ini. Sebab dibumi Mina tani kabupaten pati, dibatasi berbagai kegiatan masyarakat lewat surat edaran Bupati Pati,
 
Meski pada Kamis 14/1/20 belum lama ini. sejumlah tempat jeng jeng karaoke jadi sasaran operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pati.
 
Pada hari Kamis itu memang naas bagi oknum pegawai kabupaten Pati itu, sebab sedang beraksi karaoke serta mabuk kemudian ditangkap oleh aparat gabungan.
 
Sebagai aparat sipil negara (ASN) harusnya menjadi tauladan masyarakat, bukan sebaliknya justru dicibir oleh masyarakat yang menggajinya tiap bulan, kenapa?
 
Sebab sebagai aparat sipil negara gajinya serta fasilitas tiap bulan dari dana yang diterimanya diperoleh dari pajak rakyat.
 
Ngotot serta nekatnya Jeng jeng berkaraoke disaat pandemi covid-19, meski berbagai aturan pun diterapkan oleh pemerintah, buktinya oknum oknum sipil negara masih mbalelo melawan surat edaran Bupati Pati
 
Pada Kamis 14/1/2021 siang belum lama ini. oknum yang sedang jeng jeng dengan PK (Pemandu Karaoke) tertangkap basah sedang berada disalah satu ruangan tempat karaoke.
 
Mbalelonya oknum PNS tersebut bagai haus nafsu hiburan musik jeng jeng ditemani para wanita “icik-icik”, menariknya oknum yang naas itu masih menggunakan baju dinas motif batik khas ASN Pati.
 
Disaat pandemi covid-19 itu semua kegiatan masyarakat dibatasi, justru oknum sipil negara itu nekat menunjukan sikapnya yang mbalelo serta menantang surat edaran Bupati Pati Haryanto.
 
Tertangkapnya pegawai negeri yang dibayar pajak rakyat itu membuat geram orang no. 1 di Pati bahkan tak pakai lama, Haryanto yang mantan sekda Pati itu langsung menjatuhkan sanksi 3 tahun menurunkan pangkat oknum bawahannya yang hoby jeng jeng itu.
 
"Iya tidak pakai lama saya langsung menindaknya, saya beri sanksi 3 tahun penurunan pangkat, hal ini sebagai tindakan hukum disiplin yang wajib dipatuh oleh semua aparat sipil negara di Pati, " ujar Haryanto saat dikonfirmasi Melalui WA dengan wartawan media ini.
(@449)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com