Tutup Menu

Kuasa Hukum Kemenhan Tidak Penuhi Pemanggilan Hakim PTUN Jakarta.

Rabu, 06 Agustus 2025 | Dilihat: 675 Kali
    
Tabloidskandal.com – Jakarta || Sidang Minggu kedua, Selasa (5/8/2025) yang mengagendakan pemanggilan Kementerian Pertahanan sebagai pihak tergugat II intervensi, pada hari itu tidak hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga hakim yang di ketua Juliant Prajaghupta mengelar sidang tersebut.

Warga pemilik Ruko Marinatama di Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pedemangan, Kota Administrasi Jakarta Utara mengajukan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 477 atas nama kementerian Pertahanan (KEMENHAN).

Melalui kuasa hukumnya, Subali, SH, 42 warga pemilik ruko tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Bukan tanpa alasan warga Marinatama mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pasalnya para warga itu telah membeli ruko pada tahun 1997 dengan perjanjian pengikatan jual beli kepada PT Wisma Benhil.

Namun di tengah bergulirnya waktu, tiba tiba pada tahun 2001 Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara menerbitkan SHP No. 477 atas nama Kemenhan.

"Tentu saja ini membuat para warga pemilik ruko tersebut menjadi khawatir. Padahal sebelumnya para warga setelah menandatangani perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB), Wisma Benhil menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)," ujar Subali, Selasa (5/8/2025).

Namun, sampai saat ini apa yang di janjikan kepada pemilik ruko tersebut hanya hiasan semata. Terbukti dari tahun 1997 hingga sekarang.

"Adapun kondisi ruko tersebut saat ini di kelola Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal)," kata Subali.

Mirisnya lagi, warga dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai harga yang tidak masuk akal. Yaitu untuk memperpanjang biaya sewa mencapai tiga ratus juta ,namun di potong diskon 50 persen,hingga Seratus Lima Puluh Juta Rupiah Pertahun.

Salah satu warga, Wisnu mengatakan kepada wartawan Selasa (5/8/2025) di pengadilan Tata Usaha Negara, dirinya beserta warga yang lainya sangatlah keberatan dengan perpanjangan sewa yang tidak masuk akal dengan nilai pertahun Seratus Lima Puluh (150) Juta melalui surat edaran dari inkopal 19 Juni 2025.

"Ini tidak sangat masuk akal, kami dan para warga di haruskan membayar sewa sebesar seratus lima puluh juta rupiah per tahun. Harga perpanjangan sewa sangat mencekik kami dan para warga lainya," terang Wisnu

Di sisi lain Robet warga lainya merasa heran, dengan pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) yang tertera atas nama Primkopal dan dirinya, terapi biaya pajak Bumi dan bangunan beliau yang bayar alias bayar PBB.

" Saya heran kok PBB ada atas nama Primkopal dan saya tetapi saya yang bayar PBB tiap tahun , " ungkap Robet, di tempat Selasa (5/8/2025).

Sementara itu kuasa Hukum dari 42 penghuni rumah kantor/ruko Subali, S.H mengatakan kepada para awak media, dalam isi gugatan TUN tersebut antara lain , mencabut SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan,yang saat ini kementerian pertahanan, dan memproses HGB para pemilik Rukan/Ruko.

" Pada isi gugatan yang saya sampaikan ke PTUN, agar hakim memutus membatalkan SHP NO 477 atas nama Depertemen Pertahanan dan memproses SHGB para warga pemilik Rukan/ruko marinatama yang telah di janjikan PT Wasma Benhil yang mereka semuanya memiliki legal standing yaitu berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) , " jelas Subali Selasa (5/8/2025) di pengadilan Tata Usaha Negara

Subali menambahkan, atas dasar terbitnya SHP NO. 477 atas nama Depertemen Pertahanan, bertentangan dengan peraturan pemerintah NO 8 Tahun 1953 tentang penguasaan tanah Negara, adapun kata Subali kalau pun mau di terbitkan Kakantah Jakarta Utara, berupa Hak pengelolaan lahan (HPL).

" Menurut saya penerbitan SHP bertentangan dengan PP NO. 8 Tahun 1953 , yang seharusnya di terbitkan HPL, " imbuhnya.

Namun dari pernyataan petugas Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang di tugaskan di persidangan, mengungkapkan tidak ada yang bertentangan.

Hal tersebut di ungkapkan Machmur petugas Kakantah Jakarta Utara yang di tugaskan di persidangan PTUN Jakarta.

"Tidak ada yang bertentangan, kalau memang bertentangan, buktinya keluar SHP," kata Machmur singkat pada Selasa 5/8/2025) usai sidang.

Sidang perkara No. 236/G/2025/PTUN Jakarta antara Wisnu Hadi Kusumo, dkk (42) warga, melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara akan di lanjutkan pada Selasa 12 Agustus 2025 dengan prosesi persidangan pemanggilan kedua Kemenhan sebagai pihak tergugat II intervensi.

Sidang yang diketuai Juliant Prajaghupta dengan hakim anggota masing - masing Dwika Hendra Kurniawan, Gugum Surya Gumilar, di bantu Penitera Pengganti Heri,
(Edi).
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com