Tutup Menu

Ketentuan saling berbenturan, Kepastian Hukum Masih Abu-abu

Rabu, 19 Januari 2022 | Dilihat: 786 Kali
Gedung Kejaksaan Agung dan Advokat Senior Alexius Tantrajaya (foto istimewa/pribadi)
    
Penulis : H. Sinano Esha

Jakarta –Tabloidskandal.com ll Jangankan masyarakat awam hukum, praktisi dan pakar hukum saja bingung ketika menelaah Pasal 30 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) yang perubahannya telah disahkan DPR-RI pada 7 Desember 2021. Pasal itu bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU- XJV/2016.

Demikian dikatakan advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, terkait disahkannya Pasal 30 dan sebelas poin ketentuan lainnya yang direvisi di dalam UU Kejaksaan oleh DPR-R pada 7 Desember 2021.

“Bagi saya selaku praktisi hukum, apapun alasannya, Pasal 30 UU Kejaksaan berbenturan dengan peraturan dan ketentuan hukum lainnya. Khususnya Pasal 263 ayat (1) KUHAP, serta keputusan MK berkaitan dengan adanya upaya jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pidana pengusaha Djoko Tjandra, dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Seharusnya, menurut dia, ketika merevisi pasal-pasal UU Kejaksaan, para pembentuk undang-undang seperti pemerintah dan DPR, terlebih dahulu memahami peraturan yang sudah ada. Jangan membentuk peraturan baru yang bertentangan dengan perundangan yang sudah ada.

Alexius mengingatkan, bahwa bunyi pasal 263 ayat (1) KUHAP cukup jelas, yakni:  “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Pasal itu kan cukup jelas, advokat ini keheranan, kenapa tiba-tiba muncul Pasal 30 UU Kejaksaan dengan kejelasan, bahwa kewenangan pasal itu menjadikan tugas dan tanggung jawab jaksa mewakilinegara dalam melindungi kepentingan korban, juga bagi negara, dan memposisikan kedudukan jaksa seimbang (equality of arms principle) dan sama dengan hak terpidana atau ahli waris dalam hal mengajukan PK.

Alexius menegaskan, dengan membuka kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan PK, apalagi dalihnya kepentingan hukum negara dan mewakili korban, sikap para pembentuk undang-undang terkesan tidak percaya terhadap putusan hakim.

“Sikap seperti itu, menurut saya, sangat berbahaya bagi kelangsungan eksistensi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum,” papar advokat ini menegaskan.

Menurut dia, prinsip putusan hakim yg telah berkekuatan hukum tetap dan pasti, merupakan putusan yang benar dalam negara hukum.  Dalam konteks ini,  seharusnya DPR selaku bagian dari pembentuk undang-undang memaksimalkan peran dan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di dalam UU Kejaksaan, karena peran Kejaksaan sangat strategis didalam proses litigasi di Pengadilan.

“Kalau menurut saya, mestinya peran Kejaksaan harus dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dapat diharapkan terciptanya suatu putusan hakim yang berkeadilan bagi negara, korban dan terdakwa,” saran Alexius.

“Apapun kejelasannya, saya menilai pasal tersebut (Pasal 30 UU Kejaksaan) merupakan pelanggaran prinsip PK itu sendiri. Yaitu pelanggaran subjek dan objek PK. Subjek adalah terpidana atau ahli waris, dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ungkap Alexius.

Dibatalkan MK

Advokat senior berkeyakinan, apabila ada pihak mengajukan  judicial review terhadap Pasal 30 UU Kejaksaan, pasti putusan MK membatalkan pasal tersebut. Terlebih lagi lembaga hukum itu pernah menyatakan dalam putusan No.33/PUU-XJV/2016 tanggal 12 Mei 2016, yang isinya jaksa tidak bisa PK kecuali terpidana atau ahli warisnya.

“Tidak mungkin MK mebuat dua pendapat yang berbeda terhadap satu persoalan.  Misal, sebelumnya PK dinyatakan hak terpidana, lalu berubah menjadi hak jaksa. Jelas itu tidak mungkin,” urai Alexius.

Ditegaskan pula, jika MK menerbitkan dua pendapat berbeda, berarti lembaga tersebut tak lagi kredibel, tidak bisa memberikan kepastian hukum. Jauh dari harapan berkeadilan. Padahal MK merupakan lembaga yang memberikan kepastian hukum kepada warga Negara.

Alexius merasa heran, seharusnya para pembentuk undang-undang mempelajari terlebih dahulu penetapan MK sebelum mengesahkan Pasal 30 UU Kejaksaan. “Apakah mereka tidak berpikir kalau pasal itu bertentangan dengan konstitusi,” gumamnya.

PK Hanya Sekali

Menurut Alexius, pada dasarnya PK merupakan kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM. Bukan mewakili kepentingan negara atau korban, sebagaimana kewenangan jaksa.  

Apabila hakikat dihilangkan, tentu saja lembaga PK akan kehilangan maknanya, dan tak berarti lagi. Oleh karena itu, MA seharusnya tak lagi menerima permohonan PK yang diajukan jaksa. Ini demi kepastian hukum yang berkeadilan, MA harus tegas kembali kepada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, tak ada hak jaksa mengajukan PK.

Jika permohonan PK jaksa dikabul oleh MA, berarti terpidana atau ahli warisnya punya hak mengajukan PK atas PK jaksa. Secara hukum tidak bisa ditolak, karena hak terpidana dilindungi oleh KUHAP.

“Pasti akan kejadian, terpidana atau ahli warisnya mengajukan PK atas PK jaksa. Dalam konteks ini, semestinya MA paham, bahwa hal itu adalah pelanggaran prinsip PK,” urai Alexius seraya menambahkan, sekalipun belum dirumuskan, tapi  itu dapat dijadikan solusi dari tindakan adanya penerobosan hukum.

Dia juga menegaskan, meskipun Surat Edaran (SEMA) No 10 Tahun 2009 melarang PK lebih dari sekali, namun demi kepastian hukum, MA harus mengabulkan permohonan PK di atas PK.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com