Tutup Menu

Jakpro & Pemprov DKI Diduga Rampok 7.755 M2 Tanah SHM Warga Untuk Depo LRT Pegangsaan Dua

Minggu, 20 September 2026 | Dilihat: 34 Kali
    
JAKARTA - TabloidSkandal.com || Skandal tanah Depo LRT Pegangsaan Dua di Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya dibongkar.
 
Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dibidang advokasi dan pendampingan hukum pertanahan baik di dalam pengadilan dan di luar pengadilan, angkat bicara menyikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dituding menyerobot tanah warga secara sepihak untuk pembangunan Stasiun dan Depo LRT tersebut. Isu hukum ini memang menjadi isu yang mencuat ke publik.
 
Berdasarkan temuan Team S3 DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik, fakta di lapangan sangat telanjang. Terdapat lahan milik masyarakat seluas sekitar 7.755 meter persegi (dari total sertifikat sah 12.220 meter persegi) yang secara fisik kini telah berubah menjadi bangunan stasiun dan depo LRT tanpa proses ganti rugi yang tuntas kepada pemilik hak atau ahli waris yang sah.
 
Artinya, ada 7.755 m² tanah bersertifikat sah milik rakyat yang kini sudah menjadi beton depo, namun pemiliknya belum pernah menerima ganti rugi.
 
Masalah ini dikritik keras karena dinilai melanggar prosedur UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan memicu risiko dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
 
Mengenai keterlibatan instansi pemerintah, wilayah operasional depo dan infrastruktur tersebut di masa lalu memang beririsan dengan kawasan fungsi teknis daerah, seperti area pergudangan atau operasional dinas teknis/PU.
 
Namun, klaim bahwa tanah tersebut "dirampok tanpa izin" bersumber dari sengketa administrasi pertanahan yang belum diselesaikan secara tuntas oleh Pemprov DKI sejak proyek tersebut dibangun.
 
Ini menegaskan, proyek LRT itu dibangun di atas sengketa yang belum pernah dibereskan Pemprov DKI hingga hari ini.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com