Jakarta - TabloidSkandal.com || Alarm alias peringatan alias PR alias Pekerjaan Rumah buat Pramono Anung. Di balik megahnya proyek LRT Jakarta senilai Rp 12,1 Triliun — yang terdiri dari Fase 1A Kelapa Gading-Velodrome Rp 6,8 Triliun dan Fase 1B Velodrome-Manggarai Rp 5,5 Triliun— tersimpan bara sengketa agraria yang tak kunjung padam di Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
Gerai Hukum Art & Rekan dan DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di advokasi kebijakan publik menyikapi bahwa proyek strategis ini kini berada di tengah pusaran sengketa agraria dan tudingan maladministrasi anggaran negara.
Bermula dari Klaim Sah Bersertifikat
Duduk perkaranya jelas. Ahli waris Nasan bin Ridi Cs mengantongi bukti terkuat dalam hukum pertanahan Indonesia: Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi — SHM No. 100, SHM No. 79, dan SHM No. 52.
Namun dari total lahan tersebut, seluas 7.755 meter persegi terbukti sudah diokupasi secara fisik untuk pembangunan depo dan stasiun LRT. Eksekutor lapangan adalah BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
Ironisnya, kewajiban ganti rugi yang sah kepada pemegang sertifikat asli hingga kini belum tuntas, padahal instruksi penyelesaian dari Gubernur terdahulu sudah bergulir sejak lama.
Pergub vs SHM, Pola Lama Berulang
Untuk melegalkan penguasaan, pemerintah daerah dituding menggunakan instrumen Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan dalih klaim sepihak aset Fasos/Fasum.
Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH, menegaskan: "Dalam hierarki hukum, Pergub tidak bisa membatalkan SHM yang diterbitkan BPN. Ini pola yang sama dengan Rorotan dan Munjul. Ketika hak privat dibungkam Pergub, itu sudah masuk ranah perampasan."
Mengapa Masuk Pusaran Tipikor Rp 12,1 T?
Di sinilah letak bom waktunya. Secara hukum, membangun proyek Rp 12,1 T di atas lahan yang belum _clear and clean_ berpotensi melanggar dua pintu masuk korupsi:
Pertama : Kerugian Keuangan Negara (UU Tipikor Pasal 2-3): APBD/APBN yang dikucurkan untuk infrastruktur di atas tanah milik sah warga berisiko menimbulkan ganti rugi ganda dan aset yang cacat hukum.
Kedua,.Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor Pasal 3 & KUHP 2023):* Jika Pergub tersebut menabrak aturan di atasnya yakni UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka pejabat penandatangannya bisa dijerat.
Dari kacamata teori Lawrence M. Friedman, ini adalah kerusakan sistem hukum lengkap — struktur, substansi, dan budaya hukumnya koruptif. Dari kacamata Hannah Arendt, ini _banality of evil_ birokrasi.

Susunan Direksi PT Jakpro
Tiga Jurus Hukum Ahli Waris
Arthur Noija SH membeberkan, SHM tidak bisa dibungkam. Ahli waris punya tiga jalur resmi:
Pertama, Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri melawan Pemprov DKI dan Jakpro untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Kedua,
Gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK atau produk hukum turunan Pergub yang merampas hak.
Ketiga, Laporan pidana ke Satgas Anti-Mafia Tanah, Bareskrim Polri, dan KPK jika ditemukan indikasi manipulasi sertifikat dan korupsi anggaran Rp 12,1 T tersebut.
Kini bola ada di tangan Gubernur Pramono Anung. Apakah proyek legacy Rp 12,1 T ini akan dibersihkan dari sengketa 7.755 m², atau justru mewarisi bom waktu korupsi tata ruang yang lebih besar?
Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Dishub DKI, PT Jakpro, PT LRT dan Pemprov DKI.
*(Tim Redaksi)*¡