Tutup Menu

Hendardi: Timsus Kapolri Tegas dan Tak Pandang Bulu

Selasa, 16 Agustus 2022 | Dilihat: 301 Kali
Ketua SETARA Institute Hendardi - Gedung Mabes Polri (foto istimewa)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Secara umum penetapan status tersangka terhadap FS (Irjen Fredy Sambo), serta puluhan personil kepolisian yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri, terkesan penegakan hukum lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri.

Demikian dikatakan Ketua SETARA Institute Hendardi terkait upaya Timsus Kapolri dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Fredy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.



Hendardi juga mengingatkan kepada Polres Jaksel, Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.

“Untuk anggota yang diduga melanggar etik, tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana,” paparnya dalam siaran tertulis, Rabu (16/8/2022).

Namun begitu, lanjutnya, penetapan pidana mesti dilakukan secara hati-hati, dan bertanggung jawab. Harus terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukannya. Sebab, tak tertutup kemungkinan ada di antaranya merupakan korban skenario yang dirancang sejak awal kasus tragedy berdarah itu terkuak.



Pada bagian lain Hendardi mengatakan, melihat banyak personil Polri diperiksa terkait pelanggaran etik dan pidana, sangat penting dipertimbangkan juga tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.

Adanya dugaan sangkaan atau menyatakan ketidak profesionalan anggota Polri, tentunya dengan pertimbangan matang. Intinya, apakah seluruh personil dalam tiga jenjang proses penyelidikan dan penyidikan mulai dari Polres Jakarta Selatan, lalu Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan utk dianalisis.



“Kecenderungan atas penerapan dugaan dan sanksi etik secara tidak transparan, dapat menuai prasangka adanya pemanfaatan untuk interest tertentu, maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair,” tulis Hendardi.

Seyogyanya, menurut Ketua SETARA Institute, setiap proses pemeriksaan   hukum maupun etik, dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka, serta menunjukkan proses yang akuntabel. Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. 

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com