Tutup Menu

Dua Pelaku Pemerasan di Magelang, Divonis 12 bulan dan 11 bulan Penjara.

Kamis, 04 Februari 2021 | Dilihat: 915 Kali
Pengacara CV. CAP, Indra Gunawan, SE, SH.
    
Magelang – tabloidskandal.com
Dua pelaku pemerasan bernama Bintoro dan Demang telah divonis 12 bulan dan 11 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang. (Rabu, 3/2/2021)
 
Kedua terpidana secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan terhadap Pengusaha CV. CAP selaku vendor Aplikasi Si Jaka di Magelang.
 
Menurut Pengacara CV. CAP, Indra Gunawan menyatakan puas atas putusan hakim terhadap kedua terpidana pelaku pemerasan, "Saya puas baik penanganan dari Polres juga hal putusan, setidaknya akan menjadi pembelajaran bagi terdakwa/terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya." ungkapnya kepada Media ini.
 
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim, Made SH, Asrofi SH dan Dian SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mungkid, Maya, SH berjalan lancar sesuai agenda pembacaan Vonis terhadap kedua terpidana.
 
Dalam penelusuran Media ini, Kedua Terpidana Pelaku Pemerasan terhadap Pengusaha CV. Citra Adi Perdana (CAP) selaku Vendor Aplikasi Sijaka bernama Bintoro dan Demang yang meminta sejumlah uang dan tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) disalah satu lokasi di Magelang beberapa waktu lalu.
(Rahmat)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com