Dua Menteri Jokowi Nyambi Bisnis PCR?
Minggu, 05 Desember 2021 | Dilihat: 1827 Kali
Jakarta –Tabloidskandal II Lantaran belum ada reaksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjanji akan mengusut dugaan bisnis pengadaan alat tes Polymerase Chain Re action (PCR) yang melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Ketua Partai Adil Makmur (Prima) Alif Kamal kembali mendatangi Gedung Merah Putih, setelah dua pekan sebelumnya dia melapor, Rabu (17/11/2021).
Menurut Alif Kamal, kedatangannya yang ke dua untuk menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, yang isinya mendesak lembaga anti rasuah itu sesegera mungkin memproses laporan sebelumnya.
“Kami hanya ingin menagih janji, seperti yang mereka (KPK) janjikan kepada publik. Setelah ini, semoga saja kita bisa melihat kejelasan soal dugaan bisnis PCR,” kata Alif Kamal kepada wartawan di Gedung KPK.
Laporannya itu, menurut Alif, bertujuan mendorong KPK menuntaskan dugaan kasus bisnis PCR yang melibatkan dua menteri tersebut. Data awal yang dibawa pihaknya adalah pemberitaan Majalah Tempo yang mengupas tentang dugaan keterlibatan Erick Thohir dan Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya memang berjanji akan menindaklanjuti laporan tentang dugaan bisnsi PCR tersebut. Tapi dia berharap masyarakat dan pelapor bersabar, mengingat laporan yang masuk cukup banyak, dan satu persatu mesti ditelaah.
“Laporannya seperti apa, harus ditelaah terlebih dahulu. Terhadap laporan ini, para pihak akan kami klarifikasi, apakah ada bukti awal untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan,” jelas Alex kepada wartawan di tempat yang sama.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih belum juga memberikan reaksi atas laporan kelompok Prima, begitu pula Polda Metro Jaya belum menggelar jumpa pers atas laporan aktivis Prodem.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/11/2021), kelompok yang menamakan Pro Demokrasi (Prodem) juga melaporkan Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Tohir ke Polda Metro Jaya dengan dugaan serupa.
Ketua Prodem Iwan Sumule menjelaskan, laporannya telah diregritasi dengan No. LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 November 2021. Dua menteri itu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme, sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 angka (4) jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Seperti diketahui, viralnya kasus dugaan keterlibatan Erick Thohir dan Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis PCR berangkat dari ungkapan mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.
Dalam pemaparan disebutkan Edy, keterlibatan Erick Thohir terkait Yayasan Adaro Bangun Negeri memiliki sahama di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) dengan unit bisnisnya layanan tes PCR. Yayasan itu di bawah PT Adaro Energy Tbk, di mana kakak Erick Thohir, Giraldi Thohir (Boy), menjabat presiden direktur.
Sedangkan dugaan keterlibatan Luhut, lanjut Edy, yakni melalui PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtera, yang diketahui berinvestasi pada PT GSI dalam kaitan bisnis PCR.
Artinya, dugaan keterlibatan dua menteri Kabinet Indonesia Maju terkait kepemilikan saham di PT GSI yang selama ini diketahui bergerak di layanan bisnis PCR.
Namun begitu, dua juru bicara Menteri BUMN serta Kemenko Marinves, Arya Sinulingga dan Jodi Mahardi, secara tegas mereka membantah bosnya nyambi berbisnis PCR. Bahkan para pelapor ditantang untuk membuktikan tuduhannya itu.
Kliping Berita
Sepertinya bukti awal yang dibawa dua kelompok ini berupa kliping berita serta pemaparan mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto. Artinya, tujuan mereka mendesak KPK dan Kepolisian agar melakukan pemeriksaan Erick Thohir dan Luhut Binsar Panjaitan atas dugaan keterlibatan bisnis PCR sebagaimana yang diberitakan. Sebagai warga negara, mereka merasa punya kepentingan untuk mengoreksi tindakan pejabat negara setelah muncul pemberitaan.
Lantas, apakah dapat dibenarkan secara hukum suatu laporan pidana hanya berdasarkan bukti kliping pemberitaan dan pengungkapan seseorang atas dugaan pelangaran yang dilakukan orang lain?
Menurut advokat senior Palmer Situmorang, kliping berita belum bisa disebut bukti, paling bisa dijadikan petunjuk. Alat bukti yang sah bagi peradilan di Indonesia, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kliping tidak termasuk.
“Berkaitan alat bukti, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengaturnya di dalam Pasal 184 ayat (1), dan Pasal 188 yang mengatur tentang alat bukti petunjuk,” jelas Palmer kepada Tabloidskandal.com, terkait suatu alat bukti secara hukum, baru-baru ini.
Melapor dengan sepucuk surat (kliping berita), lanjut dia, sebenarnya sah-sah saja. Dapat dibenarkan, dan tidak ada yang melarang. Namun, diterima atau tidak sebagai alat bukti menurut hukum, perlu pendalaman penyelidikan pada pra-penyidikan dan gelar perkara.
“Kalau laporan mereka bertujuan mendorong KPK dan Kepolisian agar melakukan pemeriksaan, itu dapat dibenarkan. Yang tidak benar, seseorang tiba-tiba jadi tersangka lantaran adanya laporan dengan alat bukti kliping berita media massa. Jelas tidak mungkin,” papar Palmer yang kini menjadi calon kuat Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2022-2027, organisasi pengacara yang cukup bergengsi.
Demi tegaknya hukum, advokat ini bersaran, sebaiknya KPK maupun Kepolisian perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak tidak terkecuali pada ke dua menteri tersebut, agar persoalan menjadi jelas dan tidak merugikan nama baik jika benar tidak melakukan perbuatan tercela.
Apakah benar atau tidak tuduhan dimaksud, Palmer menambahkan, publik secara persepsi akan lebih cenderung menghukum dan berpikiran negatif terhadap ke dua sosok menteri itu. Apalagi dikaitkan dengan alasan kepentingan ekonomi pada suatu situasi, atau keadaan yang sudah nyata mengancam keselamatan jiwa, dan dalam keadaan darurat kesehatan.
“Agar tidak bias, bagi para elemen masyarakat, sebaiknya aksi mendorong aparat hukum mengambil dasar hukum dan pembuktian yang kuat, bukan atas dasar kepentingan politik, atau suruhan pihak ketiga yang bertujuan merong-rong pemerintahan yang sah. Apalagi bertujuan ingin mendapat giliran menjadi menteri melalui reshuffe kabinet,” pungkas Palmer mengingatkan.
Oligarki Politik
Lain pula dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso. Dugaan keterlibatan Erick Thohir dan Luhut Binsar Penjaitan melalui kepemilikan saham pada perusahaan berbisnis pelayanan PCR perlu penelitian lebih jauh.
“Jika benar sebagai pemegang saham melalui holding perseroan yang mereka miliki, itu berarti pemerintahan kita dikuasai olirgaki politik. Kelompok, atau pihak tertentu yang bisa, dan biasa, mengatur keputusan politik pemerintah. Tentu saja berdampak terhadap nasib rakyat banyak,” kata advokat yang biasa dipanggil STS ketika dihubungi Tabloidskandal.com, baru-baru ini.
Pada bagian lain, Sugeng berharap Presiden Joko Widodo mencopot ke dua menteri tersebut agar tidak jadi beban politik pemerintah. “Menurut saya, dugaan kasus itu, bisa saja dianggap melanggar prinsip dan berbenturan dengan kepentingan pemerintah,” paparnya lebih jauh.
Ditegaskan Sugeng, sekalipun menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses pidana, tapi pada dugaan kasus tersebut, sisi etika pemerintahan mesti dinormakan melalui UU No. 28 Tahun 1999.
“Karena itu, wajar jika ada usulan kepada presiden agar mencopot menteri yang dianggap bermasalah, dan membuat gaduh masyarakat,” ujar Sugeng.
Hal senada juga dikatakan advokat Alexius Tantrajaya. Bahkan dia berharap, baik KPK maupun Kepolisian bertindak cepat jika ada laporan masyarakat terkait tindakan dosa pejabat pemerintah. Termasuk berita media massa yang telah jadi viral.
“Reaksi cepat atas suatu peristiwa, baik itu delik aduan maupun bukan, membuktikan sikap profesional aparat hukum. Jangan menunggu. Termasuk kasus yang melibatkan pejabat pemerintah, polisi tak perlu sungkan, apalagi ngeri meriksa pejabat bersangkutan. Harus tegas. Bukankah di mata hukum setiap manusia itu sama. Jangan pilih tebang,” kata advokat senior satu ini.
Menurut Alexius, kasus dugaan bisnis layanan PCR melibatkan dua menteri Presiden Joko Widodo bisa dijadikan contoh. Mestinya, sebelum ada reaksi kelompok elemen masyarakat melaporkan, KPK dan Kepolisian cepat tanggap atas pemberitaan menjadi viral atas kasus tersebut.
“Adilnya, demi tegaknya hukum, ketika berita menjadi viral atas kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat, KPK atau Kepolisian bereaksi cepat dengan meriksa media yang memberitakan, serta para pihak yang ada di dalam pemberitaan,” saran Alexius.
Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat akan mengetahui secara persis apakah berita viral itu fakta atau hanya hoaks. Penegakan hukum berlaku bagi semua warga masyarakat, termasuk tentunya Erick Thohir dan Luhut Binsar Panjaitan kepentingan hukum harus dilindungi.
“Apabila laporan, atau pengaduan terhadap dua menteri itu bertujuan mengganggu kinerja pemerintahan Jokowi, maka KPK dan Kepolisian harus segera gelar perkara, dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat luas,” saran Alexius kembali.
Namun, ujar advokat ini, jika ternyata fitnah dan menimbulkan kegaduhan, polisi harus menindak secara hukum. Sebaliknya, apabila ternyata laporan itu bisa dibuktikan kebenarannya, maka kewajiban presiden menindak pembantunya. Dan aparat pun harus melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanahkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (H. Sinano Esha)