TabloidSkandal.com - Jakarta || Sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang industri energi terbarukan, PT. BL, yang mengusung slogan “Mengubah Limbah, Menjadi Menerangi Masa Depan Terang”, menjadi perhatian menyusul munculnya informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di sejumlah titik proyek.
Perusahaan yang membawa misi menghadirkan solusi energi terbarukan berkualitas ekspor tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada target pembangunan dan produksi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas di lapangan berjalan sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa sejumlah tenaga lapangan yang terlibat dalam pembangunan fasilitas industri belum sepenuhnya memperoleh perlindungan serta penerapan prosedur keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Standard Operating Procedure (SOP), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pengawasan terhadap pekerjaan berisiko, serta perlindungan terhadap pekerja dan buruh yang berada di lingkungan proyek.
Keselamatan Pekerja Tidak Boleh Menjadi Hal Sekunder
Dalam pembangunan kawasan industri, aspek keselamatan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap tahapan pekerjaan.
Perusahaan bersama pihak kontraktor dan pemangku kepentingan terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja memperoleh lingkungan kerja yang aman, informasi mengenai potensi bahaya, pelatihan yang memadai, serta perlengkapan keselamatan sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
Prinsip keselamatan kerja tersebut antara lain berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila pembangunan melibatkan pekerjaan konstruksi, penggunaan alat berat, instalasi listrik, pekerjaan di ketinggian, ruang terbatas, pengelasan, maupun aktivitas lain yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Perlu Evaluasi dan Pengawasan
Munculnya dugaan persoalan K3 semestinya menjadi momentum bagi perusahaan dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan di lingkungan proyek.
Evaluasi dapat mencakup antara lain:
1. Kepatuhan terhadap SOP keselamatan.
2. Ketersediaan dan penggunaan APD.
3. Kompetensi dan sertifikasi pekerja untuk pekerjaan tertentu.
4. Sistem pengawasan keselamatan di lapangan.
5. Kondisi alat kerja dan alat berat.
6. Prosedur tanggap darurat.
7. Sistem pelaporan dan penanganan kecelakaan maupun near miss.
8. Perlindungan pekerja terhadap berbagai potensi risiko kecelakaan kerja.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang memiliki kewenangan diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Jangan Sampai Slogan Energi Terbarukan Berbanding Terbalik dengan Perlindungan Pekerja
Industri energi terbarukan memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi dan lingkungan. Namun, keberhasilan sebuah industri tidak semata-mata diukur dari kapasitas produksi, besarnya investasi, maupun kemampuan produk menembus pasar ekspor.
Keselamatan manusia yang bekerja di balik pembangunan industri tersebut juga merupakan bagian penting dari keberhasilan perusahaan.
Karena itu, apabila dugaan mengenai praktik kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan tersebut terbukti, perusahaan diharapkan segera melakukan pembenahan dan memastikan seluruh pekerja, termasuk tenaga lapangan dan buruh yang terlibat dalam kegiatan pembangunan, memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, PT. BL dan pihak kontraktor terkait memiliki ruang untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan mengenai kondisi K3 di lingkungan proyek.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
#Lemon