Tutup Menu

Anggota DPR-RI Riyanta: Berantas Mafia Tanah

Minggu, 23 Januari 2022 | Dilihat: 1004 Kali
    
Penulis: Ajipati Gunawan
Editor  : H. Sinano Esha


Anggota DPR-RI Komisi II Riyanta, SH menegaskan: ”Selesaikan secara hukum secepatnya, agar persoalan pertanahan memperoleh kepastian hukum.Saya mendesak semua kasus mafia pertanahan dapat secepatnya diselesaikan, sehingga memperoleh kepastian hukum”.

Penegasan itu disampaikan anggota dewan asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait kasus sengketa lahan di Indonesia akibat ulah para mafia tanah, yang notabene mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya.

 
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu mendesak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus mafia tanah. Khususnya jajaran Kepolisian yang dianggap berkompeten dalam hal kasus sengketa lahan.

“Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  wajib bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus kasus mafia tanah di Indonesia,” kata Riyanta kepada Tabloidskandal.com, Jumat  (21/1/2022.

Sebagai wakil rakyat, sebutnya, harus selalu mendengar dan merespon keluhan  masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai pertanahan.


“Instruksi Presiden Jokowi sejatinya memerintahkan Kapolri berserta jajarannya  memberantas mafia tanah. Dan harus direspon oleh Kementerian ATR-BPN. Setidaknya, kedua instansi tersebut saling berkolaborasi,” ujar anggota Komisi II yang menggantikan posisi almarhum Imam Soroso.

Bagian dari responsif Riyanta sebagai anggota dewan atas persoalan lahan yang dialami masyarakat. Salah satu contoh yang pernah diberikan solusi atas persoalan lahan yang dialami Kepala Desa Sonokidul. Atas bantuannya, kemudian  terbit Sertifikat Tanah Program PTSL 623 Bidang dibagikan BPN Blora. Program PTSL 623 atas Deklarasi Perjanjian Kerja dan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022.


Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan,apabila dalam kasus kejahatan pertanahan ditemukan kasus pidana korupsi, maka diharapkan bisa bekerjasama dengan KPK ataupun Kejaksaan.

“Terhadap kasus-kasus pertanahan yang sat ini sudah ditangani oleh KPK, Polri, Kejaksaan), kita percayakan untuk segera menuntaskan secara hukum”,tegas Riyanta.Dia mencontohkan,seperti kasusnya mantan Kakanwil BPN Jakarta.

Anggota DPR-RI yang juga Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah mengingatkan,”bahwa kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan, di beberapa wilayah ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum, oknum Karyawan internal BPN dan pihak ke tiga yang punya kepentingan,” tegas Riyanta.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com