Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum
SEBELUM berangkat berobat ke Singapura, pengacara beken Hotman Paris Hutapea menyatakan akan hadir jika kepolisian memanggilnya berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Tapi faktanya, sebagaimana diketahui bahwa penyidik telah memanggil Hotman Paris beberapa kali, namun yang bersangkutan belum menampakan dirinya di Polda Metro Jaya. Pertanyaanya, masih di Singapura atau sudah di Indonesia? Meski begitu, polisi akan kembali berkirim surat panggilan.
Menurut penulis, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana/KUHAP Lama, khususnya pada Pasal 112 ayat (2), Hotman Paris yang mangkir panggilan lebih dari satu kali dipastikan di bawa untuk diperiksa.
Pasal tersebut menyebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
Hal yang sama juga termaktub di dalam Pasal 28 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru), Yang bunyi: “Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta
bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.”
Adapun pada Pasal 29 ayat (1) KUHAP Baru tambahan narasinya, yaitu penyidik dapat mendatangi kediaman terlapor dan melakukan pemeriksaan di tempat jika diketahui mangkir panggilan berkali-kali. Sebagaimana isi pasalnya: “Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil
tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan
patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya
untuk melakukan pemeriksaan.”
Baik KUHAP Lama maupun Baru, menurut penulis, tidak mengatur secara ketat bagi terlapor yang diketahui mangkir lebih dari sekali panggilan. Seharusnya bukan membawa, tapi dilakukan penjemputan paksa. Bila perlu menahanan fisik, sebagaimana ketentuan bagi tersangka yang mangkir panggilan.
Seperti diketahui, panggilan tersebut berkaitan laporan organisasi wartawan Media Independen Online (MIO) Indonesia pada 21 Juli 2026, terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pengacara itu dilaporkan lantaran di duga menghina profesi wartawan dengan makian yang tidak etis.
MIO menjerat Hotman Paris menggunakan Pasal 433,436, 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU N0.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan MIO tetap berlanjut meski Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menempuh perdamaian dengan mekanisme restorative justice pada 28 Juli 2026. Dengan begitu, untuk laporan PWI, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan, maupun penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, PWI melaporkan Hotman Paris terlebih dahulu pada 20 Juli 2026. Sepekan kemudian, setelah pengacara itu menyatakan permintaan maaf secara terbuka di media sosialnya, organisasi wartawan ini memaafkan.
Lain halnya MIO, menolak perdamaian dengan mekanisme restorative justice (penyelesaian perkara pidana tanpa hukum). Organisasi ini tidak ingin kasus makian Hotman Paris berujung pada permintaan maaf, tapi lanjut guna kepastian hukum melalui proses di pengadilan.
Secara tegas dikatakan Dewan Pembina MIO, Taufiq Rahman, bahwa makian Hotman Paris bukan persoalan pribadi, melainkan marwah profesi. Bukan kepada satu orang, melainkan seluruh wartawan yang hadir di lokasi konferensi pers Gedung Kejaksaan Agung. Katanya, ini masalah kehormatan profesi wartawan yang menjadi bagian dari pilar demokrasi.
Penulis sependapat, bahwa makian yang dilontarkan Hotman paris harus diselesaikan di pengadilan demi tegaknya hukum, demi kehormatan dan marwah profesi wartawan. Tidak cukup diselesaikan dengan cara damai.
Terkait mangkirnya Hotman Paris atas panggilan polisi, MIO menyatakan bahwa sakit dan berobat di Singapura tidak bisa menjadi alasan mangkir empat kali panggilan. Masyarakat butuh kepastian hukum dari tokoh yang paham persoalan hukum.
Terlebih yang bersangkutan adalah sosok pengacara terkenal. Yang seharusnya memberikan contoh bagaimana semestinya penegakan hukum, bukan justru sebaliknya yang patut diduga mengambangkan masalah dengan alasan berobat.
Dalam kasus ini dibutuhkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), jangan karena sosok terkenal lalu sesukanya mangkir panggilan polisi.
Sayangnya, pihak Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara rinci perihal kenapa Hotman Paris mangkir beberapa kali panggilan. Yang diketahui hanya penjelasan Hotma Paris pada 25 Juli 2026, ia akan berobat ke Singapura lantaran sakit pinggang. Dan berjanji akan hadir jika di panggil polisi untuk pemeriksaan sebagai terlapor.
Berkaitan mangkirnya pengecara beken itu, penulis berharap penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) KUHAP Baru, merintahkan pihak berwajib membawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Jangan karena tokoh populer polisi mengabaikan aturan hukum. Kasus makian Hotman Paris harus diproses demi tegaknya hukum.