Tutup Menu

Advokat Alexius: Pengeroyokan Ade Armando, Pembunuhan Berencana?

Selasa, 12 April 2022 | Dilihat: 550 Kali
Advokat Senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, Pengeroyokan Dosen UI Ade Armando Patut Diduga Upaya Pembunuhan Berencana (fotoIstimewa)
    
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran memastikan, bahwa kelompok pengeroyok pegiat media sosial yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bukan mahasiswa yang melakukan aksi demo di DPR.

Menurut Kapolda Fadil, aksi demo pada Senin (11/4/2022) itu dimanfaatkan oleh kelompok bukan mahasiswa yang sengaja untuk membuat kerusuhan dengan cara memprovokasi massa.

“Kami sesalkan ada kelompok sengaja memancing di air keruh. Mereka bukan unjuk rasa, tapi memang berniat membuat kerusuhan,” katanya pada jumpa pers, Senin malam (11/4/2022).

Sementara di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi akan menindak pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando yang saat ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.

"Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/4/2022).

Seperti diketahui, di saat massa demo ricuh dan saling dorong, Ade Armando yang ketika itu berada di antara ribuan mahasiswa untuk membuat konten di chanel youtubenya, tiba-tiba ditarik dan didorong hingga jatuh. Kemudian dikeroyok sekelompok orang.

Tim konten youtube Ade Armando dan belasan polisi berusaha melindunginya, namun massa terus saja merangsek mendekati dan memukulinya. Dosen itupun babak belur, informasi terakhir ia mengalami pendarahan di kepala, dan saat ini dalam perwatan medis di rumah sakit.

Percobaan Pembunuhan

Advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum menegaskan, bahwa tindakan itu perbuatan brutal, biadab dan sangat tidak manusiawi. Polda Metro Jaya harus segera melakukan pengusutan, menangkap para pelakunya dan penanggung jawab aksi demontrasi di sekitar Gedung DPR pada Senin (11/4/2022).

“Saya berharap, secepatnya polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap Ade Armando. Tindakan yang nyaris merengut nyawanya jika tidak diselamatkan polisi. Sangat brutal dan biadab sekali massa pengeroyok itu,” ujar Alexius bernada kesal.

Menurut Alexius, tindakan keji itu merupakan delik pidana biasa, di mana polisi akan cepat memprosesnya dengan menangkapi para pelakunya. Terlebih saat ini rekaman video peristiwa berdarah itu telah menjadi viral di banyak media social dengan berbagai angel.

“Polisi dapat menerapkan pasal berlapis sanksi hukum pelakunya, yakni dengan Pasal 340, 338, 351, 170 jo. Pasal 53, 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” sarannya.

Pengeroyokan tersebut, lanjut advokat Alexius, patut diduga adalah tindakan percobaan pembunuhan terhadap pendidik mahasiswa UI. Untuk itu, polisi harus mampu mengungkapnya, sekaligus dalang di balik penganiayaan Ade Armando.

“Para pelaku harus diberikan sanksi pidana maksimal dengan pemberatan agar timbul efek jera. Buat mahasiswa, tindakan brutal dan biadab itu sebagai pelajaran,” ujarnya.

Kepada mahasiswa Alexius mengingatkan, sebelum bertindak mesti berpikir secara intelektual tentang apa saja yang disampaikan dalam aksi demo, dan akibat yang ditimbulkannya. Sebab, setiap aksi demo mahasiswa skala besar pasti dimanfaatkan oleh penumpang gelap, pihak-pihak yang selalu membuat kerusuhan.

“Sementara tujuan aksi demo mahasiswa, sebagai generasi penerus dan tumpuan bangsa, adalah murni menyuarakan harapan dan hati nurani rakyat. Bukan membuat huru hara, kerusuhan, yang merugikan masyarakat,” pungkas advokat itu.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com