Tutup Menu

ABAIKAN DENGAN NILAI SELEKSI, PUTUSAN BUPATI MUBA TOHA DI GUGAT

Minggu, 08 Maret 2026 | Dilihat: 156 Kali
    
 
Tabloidskandal.com - Muba || Sidang Gugatan perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.PLB atas Putusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 454/KTPS-SETDA/2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Unsur Independen PERUMDA Air Minum Tirta Randik Musi Banyuasin. Pada hari senin tanggal (2/3/26) dalam agenda sidang tambahan bukti surat.
 
Bukti surat Tergugat di serahkan ke majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang sebanyak 38 Bukti Surat dan 2 Orang saksi.dari 38 bukti surat yang di serahkan ke Majelis Hakim PTUN Palembang, ada 3 bukti surat yang menjadi Pokok Persoalan di gugatnya Putusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 454/KPTS-SETDA/2025. 
 
Yaitu bukti surat T-13 bukti surat, T-14 dan bukti surat T-15.
Adapun bukti surat T-13 adalah nilai dari presentase makalah dan wawancara, bukti surat T-14 adalah nilai dari wawancara dengan Wakil Bupati Musi Banyuasin dan bukti surat T-15 adalah nilai dari tes keahlian, Psikotes dan wawancara dan Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK).
 
Menurut keterangan saksi yang hadir di Persidangan menjelaskan bahwa bukti surat T-13, bukti surat T-14 dan bukti surat T-15 seharusnya di publikasikan, namun hal ini tidak di lakukan karena ada pihak lain yang melarang untuk mempublikasikannya.
 
Dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 11 ayat ke-1, bukti surat T-13, bukti surat T-14 dan bukti surat T-15 harus di publikasikan karena ketiga bukti surat yang di maksud merupakan bagian dari Keputusan public, sehingga public harus mengetahuinya terutama para Calon Dewan Pengawas Unsur Independen PERUMDA Air Minum Tirta Randik Musi Banyuasin 2025-2029.
 
Selain dari itu Putusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 454/KPTS-SETDA/2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Unsur Independen PERUMDA Air Tirta Randik Musi Banyuasin di duga mengabaikan Pasal 10 ayat ke-1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah mengatur Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (UUPA), Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 17 Ayat ke-1, ayat ke-2, ayat ke-3 dan ayat ke-4, serta Pasal 22 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 30.
 
Dalam Perkara ini Tergugat di hadiri kuasanya yaitu KASI DATUN KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN dan KEPALA BAGIAN HUKUM PEMDA MUSI BANYUASIN.
Sidang berikutnya akan di gelar pada hari Jum’at 13 Maret 2026 agenda Pembacaan Putusan. 
 
Penggugat berharap Putusan sama dengan Gugatan semoga ..
Bukti Surat T-13, bukti surat T-14 dan bukti surat T-15 yang menjadi pokok gugatan adalah :
no nama
Hasil tes tertulis keahlian, Psikotes dan UKK serta wawancara.
Keterangan
 
 
1. Penggugat
81 (delapan puluh satu)
Bukti surat tertulis Tergugat
bukti surat.
 
2. Tergugat intervensi 2
67 (enam puluh tujuh). bukti surat.
 
pelapor: Idris

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com