Jakarta - Tabloidskandal.com || DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang studi kasus nyata di Indonesia yang menggambarkan bagaimana ketidaksiapan profesional, manipulasi rencana tata ruang, dan pengadaan tanah melahirkan skandal korupsi yang masif.
Studi kasus ini dikelompokkan berdasarkan karakteristik pelanggarannya agar selaras dengan Teori Lawrence M. Friedman dan Hannah Arendt, dan LRT Jakarta menjadi studi kasus paling telanjang.
Menurut Ketua DPN Arthur Noija SH, LRT Velodrome-Manggarai bukan sekadar soal stasiun sepi, tapi ladang korupsi struktural.
Kerusakan sistem hukum versi Friedman terlihat jelas: struktur kelembagaan yang tidak profesional, substansi aturan RTRW yang direkayasa untuk menciptakan pasal karet penggelembungan anggaran, dan budaya hukum yang menganggap maladministrasi sebagai hal biasa.
Dari sisi Arendt, ini adalah kebanalan kejahatan birokrasi dimana aktor proyek kehilangan moralitas, hanya menjalankan perintah tanpa rasa bersalah merampas hak publik di ruang gelap.
Secara yuridis, UU Tipikor dan KUHP 2023 (UU No.1/2023) memandang ini sebagai kejahatan jabatan serius, mulai dari kerugian negara akibat ganti rugi tanah salah sasaran, konspirasi makelar tanah dan pejabat yang membeli murah lalu menjual mahal ke negara, hingga malpraktek konstruksi korporasi yang kini bisa dipidana berat sampai pembekuan izin.
Ironisnya, Kepala Dishub DKI Budi Awaludin yang paling bertanggung jawab atas kesiapan layanan, hingga kini ngumpet dan tidak menjawab konfirmasi WhatsApp berkali-kali dari redaksi, padahal sebagai mantan Kadis Kominfo seharusnya paham pentingnya klarifikasi.
---