Tutup Menu

Praktisi Hukum Alfin Suherman:

“Setelah PWI Berdamai, Bagaimana Nasib Laporan MIO dan Hak Hukum Wartawan”

Minggu, 02 Agustus 2026 | Dilihat: 45 Kali
    
Tabloidskandal.com – Jakarta || BERKAITAN laporan pidana dua organisasi profesi wartawan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) atas dugaan penghinaan terhadap seorang jurnalis yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea, banyak yang pertanyakan apakah tindakan tersebut memiliki struktur legal standing (kedudukan hukum), mengingat yang di umpat pengacara itu adalah individu, bukan lembaga pers? Kemudian, secara hukum, bisakah PWI dan MIO bertindak mewakili wartawan yang merasa dihina?
“Baik PWI maupun MIO, selaku organisasi profesi, tentu telah mempelajari kedudukan hukumnya. Bukan bertindak tidak terukur. Ada dalil dan ketentuan hukum yang dapat membenarkan sikap dua organisasi tersebut,” ucap praktisi hukum senior Alfin Suherman, SH, M.Hum kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026), terkait umpatan berkonotasi penghinaan terhadap wartawan pada saat acara jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung yang dilakukan Hotman Paris, pekan silam.

Menurutnya, baik PWI, MIO maupun organisasi jurnalis lainnya sejauh ini punya dasar hukum untuk bertindak mewakili profesi wartawan jika terjadi perselisihan hukum dengan pihak lain.

“Sehingga  organisasi profesi seperti PWI dan MIO yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat mengambil langkah hukum jika kehormatan, martabat dan hak-hak profesi wartawan dilecehkan ketika menjalankan tugas, “ kata Alfin tentang kedudukan hukum suatu organisasi.

Pada kasus dugaan penghinaan wartawan, lanjutnya, ada tiga landasan hukum organisasi wartawan dalam melindungi anggotanya. Yaitu, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta AD/ART organisasi.

Ditambahkan Alfin, dasar hukum utama yang digunakan PWI dan MIO sebagai organisasi profesi yang sah ketika bertindak mewakili profesi jurnalis melaporkan Hotman Paris adalah UU Pers dan AD/ART. Adapun Pasal 242 KUHP Baru digunakan untuk memberi sanksi pidana mengenai penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk (profesi jurnalis) di ruang publik.

“Disebutkan Pasal 242 KUHP Baru: “Setiap orang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200 juta)”. Pasal ini yang dipakai PWI untuk menjerat Hotman Paris,” urai Alfin tentang isi pasal KUHP Baru tersebut.

Praktisi hukum ini juga menyebut Pasal 8 UU Pers, yang isinya: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Artinya, dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa ketika jurnalis menjalankan tugas, UU Pers menjamin perlindungan hukum.

“Pada sisi lain, UU Pers juga menegaskan bahwa organisasi profesi wartawan bertindak sebagai pembina, pengawas kode etik, serta melakukan pembelaan hukum kepada anggotanya. Dengan demikian, laporan pidana PWI dan MIO terhadap Hotman Paris dapat dibenarkan secara hukum, memiliki legal standing,” ujar Alfin.

Hak Hukum
Setelah PWI berdamai dan mencabut laporan,  Alfin Suherman mempertanyakan perihal hak hukum wartawan yang diumpat Hotman Paris di tengah acara jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, apakah bisa diproses atau tidak.

 “Umpatan verbal Hotman Paris kepada seorang wartawan yang bertanya:  “Luh punya otak gak? Luh jawab dulu, gimana kalu tiba-tiba rumah luh di geledah sampai celana-celana luh dipamerin tanpa diperiksa saksi apa pun”, tentu hal itu dirasakan sebagai penghinaan secara langsung. Apalagi di muka umum, sikap pengacara itu amat sangat tidak etis. Harus diselesaikan secara hukum. Tidak bisa tidak,” tegas Alfin.

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada wartawan yang tampil sebagai sosok yang dihina, padahal menurut peserta acara jumpa pers, yang bersangkutan adalah jurnalis media nasional. Sayangnya, dia belum berani muncul, kemudian melaporkan umpatan Hotman Paris.
“Pada dasarnya Wartawan yang merasa dihina memiliki hak hukum untuk melapor. Dan hak itu, tidak terfokus pada seseorang yang di umpat Hotman Paris. Siapapun dia, yang penting wartawan yang hadir di acara jumpa pers punya hak hukum melapor. Sebab, secara general yang hadir dinilai tidak punya otak,” papar Alfin.

Namun ia menyoal perihal jika individu wartawan melapor, apakah laporan bisa diproses oleh polisi, mengingat PWI telah resmi berdamai, mencabut laporan, dan diselesaikan secara restorative justice. Rasanya sangat sulit laporan pasca perdamaian berlanjut.

Kenapa sulit, menurut dia, polisi akan mengkaji kembali subtansi atas laporan yang objek perkara sama. Ujungnya, laporan si wartawan ditolak polisi karena laporan PWI telah diselesaikan secara restorative justice. Terlebih lagi PWI adalah lembaga yang dianggap representative profesi wartawan.

“Dapat dipastikan polisi menyatakan ne bis in idem untuk laporan perkara yang objeknya sama. Itu artinya, laporan dari pihak lain setelah laporan PWI dicabut, tidak bisa diproses kembali,”  ungkap Alfin.

Lantas apakah laporan MIO bernasib sama, tidak bisa lagi diproses lanjutan oleh polisi? Alfin khawatir upaya organisasi wartawan online itu akan terhenti di tengah jalan, meski jeratan pasal atas laporannya berbeda, yakni  Pasal 433, 436, dan 441 KUHP Baru, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

“Pasalnya memang beda, MIO menjerat dengan pasal menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik, sementara PWI pakai pasal penghinaan. Namun karena objek perkaranya sama, yaitu ucapan Hotman Paris yang diduga melanggar pidana, bisa saja polisi menghentikan proses laporan MIO. Alasannya ne bis in idem,” Alfin menduga.

Di akhir pernyataan, dikatakan bisa saja terjadi penghentian laporan, tapi bisa juga lain. Laporan berlanjut. “Kita lihat perkembangan berikutnya, dan perlu mengapresiasi dan mendukung MIO yang tak ingin mencabut laporan demi martabat dan kehormatan profesi wartawan,” pungkas praktisi hukum ini.
(H.Sinano Esha)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com