Oleh Hadysusanto – Pemerhati Hukum
MAJELIS Hakim Pengadilan negeri Bekasi (PN Bekasi) yang diketuai Budi R Pramono pada Kamis (18/6/2026) pada putusannya menegaskan, bahwa tergugat PT Bina Karya Prima (BKP) harus membayar kewajiban materiil kepada penggugat PT Wahana Sumber Rejeki (WSR) sebesar Rp.11, 152 miliar, karena terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terkait tagihan pengiriman batu bara.
Sebenarnya, sebagaimana gugatan PT WSR, kewajiban yang harus dipenuhi tergugat adalah Rp. 12,6 miliar, atau nilai dari jumlah batu bara yang dikirim penggugat sebanyak 207 kali dengan menggunakan dump truk kepada tergugat. Selain itu, juga dituntut bunga atas keterlambatan pembayaran tergugat sebesar 5℅ perbulan dari tagihan, serta ganti rugi Immateriel sebanyak Rp. 10 miliar.
Yang menarik di dalam amar putusan tersebut, majelis hakim ternyata menolak gugatan ganti rugi immateril sebesar Rp. 10 miliar. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan ternyata dari bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak ada satupun mengenai besaran kerugian immateril yang diderita penggugat.
Penolakan tersebut, tentu saja menguntungkan pihak tergugat (PT BKP) karena tidak harus membayar kerugian yang dialami penggugat. Padahal pembayaran yang tertunda itu merupakan modal usaha yang dapat memberi keuntungan di kemudian hari.
Ganti rugi immataeril memang tidak mungkin dilengkapi bukti besaran kerugian pihak penggugat, karena belum diperoleh keuntungan yang didapat oleh PT WSR. Namun, angka ganti rugi immateril yang diajukan, merupakan perkiraan kerugian yang dialami pihak penggugat selama modal (tagihan) tertahan oleh tergugat secara sengaja.
Kenapa sengaja, sebagaimana gugatan PT WSR disebutkan, bahwa pembayaran atas pengiriman batu bara sebanyak 207 kali ternyata belum direalisasikan sejak 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025 oleh PT BKP, dan sudah jatuh tempo yang harus dibayarkan. Tapi tidak pernah dibayarkan. Padahal spesifikasinya sudah sesuai disepakati bersama. Dengan begitu, patut diduga unsur sengaja terjadi dilakukan, mengingat batas waktu pembayaran sudah dilampui oleh tergugat.
Kalkulasi immateril pihak penggugat sebesar Rp.10 miliar adalah wajar. Sebab, tagihan atau modal usaha sebanyak Rp.11 miliar lebih tertahan selama kurun waktu Mei 2025 hingga Juli 2025 dan sampai harus digugat. Seharusnya, meski tidak ada pembuktian besaran kerugian immateril yang disampaikan penggugat di persidangan, majelis hakim hendaknya bersikap bijak atas kerugian yang dialami penggugat. Bukan lantas menolak gugatan ganti rugi immateril.
Dalam konteks ini, secara hukum bisnis kerugian terdiri dari kerugian materil dan immateril. Adapun harafiah ganti rugi itu sendiri, adalah pemberian atau penggantian dari kerugian yang telah dialami pihak yang dirugikan. Adalah wajar apabila penggugat memohon kepada pengadilan tuntutan ganti rugi immateril.
Kerugian materil merupakan bentuk kerugian nyata, atau secara langsung dialami oleh seseorang atau badan hukum. Seperti halnya kerugian yang diderita pihak PT WSR, di mana tagihan pembayaran atas pengiriman batu bara tertahan selama kurun waktu tertentu.
Sementara kerugian immaterial adalah bentuk kerugian yang akan diterima setelah modal usaha yang tertahan itu dikembangkan. Ini adalah kerugian yang hilang, atau keuntungan yang tidak bisa dimanfaatkan secara bisnis oleh pihak penggugat.
Dan seharusnya, secara hukum, hal ini disadari benar oleh majelis hakim yang mengadili, bahwa akibat tidak adanya pembayaran, maka keuntungan yang seharus diperoleh dan bermanfaat untuk penambahan modal usaha, menjadi hilang atau tertahan.
Lantas kenapa nilai ganti rugi immateril umumnya fantastis, atau tidak terukur secara finansial? Dalam kasus pidana, misalnya, masalah pencemaran nama baik, penghinaan, rasa sakit akibat penganiayaan, tidak mungkin dapat dikalkulasi nominalnya. Apalagi jika terjadi cacat fisik permanen akibat penganiayaan.
Bagitu juga dalam kasus perdata, modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran, tidak dapat diukur secara finansial, mengingat keuntungan atas perputaran modal tiap waktu terus berubah dari waktu ke waktu, Karena itu, baik pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immateril umumnya besar. Lebih besar dari nominal ganti rugi materil.
Sepertinya, jika dilihat dari perkembangan terkait putusan ganti rugi immateril, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun begitu, guna pemenuhan tuntutan kerugian, hakim pasti akan mengalami kesulitan ketika menentukan nominal immateril yang akan diputuskan dalam sidang. Hal ini lantaran penentuan besarannya merupakan subyektifitas hakim yang bersifat personal.
Dan memang tidak dapat dipungkiri, bahwa memenuhi keinginan ganti rugi immateril pasti akan mengalami persoalan yang tidak sederhana, mengingat harus ada pembuktian dalilnya. Tidak semudah ketika pembuktian materil. Sebagaimana penulis katakan di atas, bahwa untuk hal ini ketentuan nominal ganti rugi tergantung dari hakim yang mengadili. Namun bukan berarti tuntutan ganti rugi tersebut ditolak, yang dapat menimbulkan asumsi adanya keberpihakan.
#PT Bina Karya Prima
#pengadilan negeri bekasi
#immateril
#gugatan ganti rugi