Tutup Menu

Ketua SMSI TTU Apresiasi Polres TTU Tangani Kasus Persetubuhan Anak

Rabu, 24 Juni 2026 | Dilihat: 16 Kali
    
Tabloidskandal.com – Kefamenanu  – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan melalui Sekretaris SMSI TTU, Frederikus Adrianus Naiboas, SE, menyampaikan apresiasi kepada Polres TTU atas keseriusan dan komitmennya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di Kecamatan Mutis.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul perkembangan terbaru penanganan perkara yang saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik guna menetapkan tersangka.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polres TTU yang telah bekerja secara serius, profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, sehingga proses hukum yang berjalan saat ini patut mendapat dukungan dari seluruh masyarakat," ujar Frederikus Adrianus Naiboas, SE,  dan bendara SMSI Hendriki Correia s meko mewakili Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Frederikus, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik menunjukkan adanya komitmen kuat dari institusi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Ia berharap proses hukum terus dikawal hingga adanya penetapan tersangka dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami sebelumnya mendorong agar kasus ini diusut sampai tuntas. Kini kami melihat adanya keseriusan dari Polres TTU dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi sekaligus berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian dan keadilan bagi korban serta keluarganya," katanya.

Diketahui, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada 12 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Mutis dan telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres TTU pada 15 Februari 2026.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Humas Polres TTU sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara pada 4 Mei 2026 untuk peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah hukum juga telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pelapor, saksi terkait, pihak terlapor, pembuatan visum et repertum, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang ada. Dalam waktu dekat, Polres TTU berencana kembali menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat.

SMSI TTU berharap penanganan perkara tersebut terus dilakukan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban, mengingat kasus yang menimpa anak merupakan kejahatan serius yang harus mendapat perhatian bersama.

Redaksi tidak mencantumkan identitas lengkap korban demi melindungi hak dan keselamatan anak sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik.." tutup""
   ** Hend Meko**
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com