Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum
AGAKNYA Media Independen Online (MIO) Indonesia kekeh ingin menyeret Hotman Paris Hutapea ke pengadilan. Organisasi wartawan online ini haram berdamai. Tak mau ngebebek Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan setelah pengacara kondang itu minta maaf terkait makian terhadap wartawan yang tengah meliput jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Juli 2026.
Surat yang dikirim ke Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri tertanggal 18 Agustus 2026 menunjukan sikap kekehnya MIO untuk menyelesaikan makian Hotman Paris secara hukum. Tidak ada kata damai, apalagi mencabut laporan.
Bagi Mio, makian Hotman Paris patut diduga bukan sekedar penghinaan, tapi juga menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik. Sebagaimana laporan organisasi itu ke polisi, yakni menerapkan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Baru.
Itu sebabnya, apapun alasannya, MIO harus menempuh jalur hukum, berbeda dengan apa yang dilakukan PWI. Dan berharap, surat yang dilayangkan ke Kapolda Metro Jaya menjadi babak awal proses kasus makian Hotman Paris. Apalagi laporan MIO beregister LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026 sudah semestinya diproses.
Inti surat MIO, mendesak Kapolda Metro Jaya agar pihaknya segera menindak lanjuti laporan pidana terhadap Hotman Paris melalui proses penyelidikan atau penyidikan. Setidaknya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidkan (SP2HP). Mengingat laporan MIO sejak 21 Juli 2026 belum ada kejelasan prosesnya.
Surat MIO pun berharap jajaran Polda Metro Jaya berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolsian No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni bertindak professional, proposional, obyektif, transparan dan akuntabel terhadap seluruh laporan masyarakat.
Ribuan anggota MIO di seluruh negeri ini penuh harap agar makian Hotman Paris yang diduga berkonotasi menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, diproses secara hukum. Selayaknya diadili demi tegaknya hukum. Jangan lantaran dia pengacara kondang, hukum jadi tumpul.
Seharusnya jurnalis yang hadir di acara jumpa pers di Gedung Kejagung bersikap seperti pengurus MIO dan ribuan anggotanya, mempidanakan Hotman Paris sekalipun ada menyatakan permintaan maaf. Hukum harus ditegakan.
Namun sejauh ini, baik yang dimaki maupun puluhan wartawan di lokasi yang mendengar, tidak mengambil sikap melaporkan pengacara itu. Terkesan bungkam seribu bahasa, pasrah dikatakan: “Luh Kagak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh” dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri”.
Sepertinya sikap pasrah itu sangat disesali banyak orang, yang berharap para jurnalis menempuh jalur hukum atas penghinaan profesinya. Di sisi lain, yang lebih menyesakan nafas, ketika persoalan diambil alih PWI, malah berujung perdamaian. Yang semestinya dugaan hinaan terhadap profesi jangan sampai menguap begitu saja.
Patut diketahui, pada dasarnya wartawan yang merasa dihina memiliki hak hukum untuk melapor. Dan hak itupun, bukan milik seseorang yang di maki Hotman Paris. Siapapun dia, wartawan yang hadir di acara jumpa pers, punya hak hukum melapor. Sebab, secara general, makian “tidak punya otak” ditujukan kepada mereka yang hadir.
Diharapkan jurnalis yang hadir di Gedung Kejagung mendukung penuh pihak MIO yang tetap berkeinginan menjerat Hotman Paris, agar hal serupa tak terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi jika para wartawan itu mendatangi Polda Metro Jaya, dan pertanyakan kelanjutan proses laporan MIO yang sudah satu bulan belum ada kejelasan.
Sekalipun Hotman Paris dan PWI berdamai, mencabut laporan dengan penyelesain secara restorative justice, seharusnya Polda Metro Jaya tidak cukup beralasan untuk tidak memproses laporan MIO. Dan terlalu gegabah jika ada pernyataan kasusnya ne bis in idem.
Tidak dapat dibenarkan secara hukum asas itu disematkan pada kasus yang belum di adili. Sebagaimana Pasal 76 KUHPidana dan Pasal 1917 KUHPerdata, bahwa syarat diberlakukannya ne bis in idem apabila suatu perkara dimana objek, materi dan pihak berperkara telah diputus pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perlu juga diketahui, bahwa suatu kasus masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau belum ada vonis pengadilan, seyogianya penegak hukum berwenang memprosesnya, sebab asas nebis in idem tidak bisa disematkan begitu saja.