Tutup Menu

Tim Gabungan BNN Jateng Amankan Tiga Pembawa Sabu 101, 4 Gram.

Rabu, 26 Februari 2020 | Dilihat: 521 Kali
    


Kendal, Skandal

Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jawa Tengah(Jateng) menggelar Press Release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 101,4 gram, di kantor Badan Narkotika Nasional(BNN) Kendal, Jl. Gajahmada Kelurahan Karangsari Kecamatan Kota Kendal, Rabu(26/2/20). 
Press Release ini dihadiri oleh pejabat Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Kendal, Polres Kendal, Sekda Kendal dan sejumlah pegawai BNN Kendal sendiri.

Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan, mengatakan, berhasil terungkapnya narkotika jenis sabu ini, berawal pada Kamis, tanggal 20 Februari 2020 lalu, tim pemberantasan BNNP Jateng, menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu, ke wilayah Kendal mengendarai mobil Taksi.
Tim BNNP Jateng, kemudian bekerjasama dengan tim pemberantasan BNN Kendal, tim Bea Cukai Jateng DIY dan tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan penyelidikan bersama. 

Hari Jumat, tanggal 21 Februari 2020, sekitar pukul 00.10 WIB, tim gabungan mendapatai adanya mobil Taksi berwarna putih melintas di jalan raya Kendal- Semarang dengan dua orang penumpang sesuai dengan ciri- ciri yang disebutkan. 

“Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dan dari penumpang taksi ditemukan barang bukti berupa satu paket berbentuk kapsul terbungkus lakban hitam diduga narkotika jenis sabu,”kata Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan,Rabu(26/2/20).

Setelah itu, tim gabungan kemudian melakukan Control Delivery (menyerahkan di bawah pengawasan) terhadap penerima sabu tersebut, dan tim gabungan melakukan penindakan terhadap penerima sabu tersebut yang kemudian diketahui bernama Agus Ariadi(34) warga Dusun Bumen Desa Ringinarum Kendal, di jalan raya Soekarno Hatta Desa Karangsuno Cepiring Kendal, tepatnya di seberang MTs Nu Karangsuno.

“Selain Agus Ariadi, kedua tersangka lainnya bernama Haryadi(40) warga Bukit Kamboja Desa Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Batam, dan Kisro(34) warga Montongsari Weleri Kendal,”ujar Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan.

Dari ketiga tangan tersangka, tim gabungan selain mengamankan sabu seberat 101,4 gram, juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah handphone, tas selempang, KTP dan tiket pesawat milik Kisro. 

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, sabu dibawa oleh tersangka Haryadi dengan cara dibungkus dalam bentuk kapsul besar yang dimasukan ke dalam anus untuk menghindari pemeriksaan di Bandara.

“Ini merupakan modus baru. Setelah keluar dari Bandara, sabu kemudian dikeluarkan lagi dari anus,”jelas  Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan. Mereka membawa sabu tersebut dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Juanda Surabaya dan selanjutnya menuju ke Semarang menggunakan Bus umum. 

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kendal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka bakal dikenai pasal 114, 112 dan 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(SPW)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com