Skandal NTB
Anggota Operasional Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial HL (40) dan AL (36).
HL adalah ibu rumah tangga warga Lingkungan Karang Bagu RT/RW 002/170 Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
AL (36) pekerja ibu rumah tangga warga Lingkungan Pusaka Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Dia diduga sering melakukan transaksi narkoba pada tanggal 13 September 2019 di rumah saudari HL, di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu RT/RW 002/170 Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram .
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah tas warna pink yang berisi 1 plastik kelip yang di dalamnya berisikan 9 kelip bening berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram.
Berikutnya 2 buah pipet plastik yang berbentuk runcing diduga sebagai skop sabu, uang tunai sebesar Rp.4.645 ribu, 1 buah Hendphone merek Samsung warna hitam,1 buah dompet yang di dalamnya berisi 4 buah plastik kelip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,08 gram, 1 buah kelip bening yang di dalamnya terdapat 7 kelip bening yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram, 1 buah kelip bening yang di dalamnya berisikan 6 buah kelip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram, 1 buah Handphone merek apple ,1 buah dompet yang berisikan pisau taji ,1 buah buku catatan
Dengan gerak cepat di back pp oleh K9 Direktorat Shabara Polda NTB lakukan penggerebekan di rumah tersangka yang sempat berusaha melarikan diri saat di periksa, namun berhasil di amankan.
Saat itu juga sempat mau menghilangkan barang bukti yaitu Tas yang berisi uang dan narkotika jenis shabu.
Tersangka HL mengaku mengedarkan narkoba untuk memenuhi keburuhan keluarganya untuk menafkahi 3 orang anaknya, karena suaminya sudah meninggal
Dia juga mengaku melanjutkan pekerjaan suaminya menjual narkotika jenis Shabu, tuturnya. (Amien)