Penggugat Merasa Kurang Legowo Karena Tidak Adanya Ganti Rugi Selama Pasca Eksekusi 4 Tahun T
Rabu, 02 September 2020 | Dilihat: 338 Kali
Bojonegoro, Skandal
Sidang kasus gugatan kepemilikan tanah Sastro Sentono yang berada di lokasi Desa Kunci, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro telah diputus Pengadilan Negeri Bojonegoro bahwa hak kepemilikan diberikan kepada pemilik asalnya dan pihak penggugat mengharapkan ganti rugi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Salman Alfarisi ,S.H,M.H, Isdaryanto,S.H,M.H, Ainul Arifin ,S.H,M.H, Panitera Tri Wahyuni Sarworini,S.H , berlangsung cukup tegang antara pihak penggugat (jaswadi,S.H,M.H) dan ikut dalam tergugat Kunardi,Sri Handayani ,PNM,BPN,Eny Zubaidah (notaris),KPKNL, Kadiyono (kades kunci).serta yono(perangkat desa kunci).
Menurut penggugat melalui kuasa hukum nya Jaswadi,S.H,M.H,saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan sekali mengingat bahwa tanah tersebut Apabila selama 2 tahun lebih dalam masa proses hukum tanah tersebut mangkrak tidak menghasilkan sehingga ini seharusnya ada ganti rugi dari Tergugat (kunardi) mengingat kita menggugat ini aja selama 2 tahun yang sebelumnya pelaksanaan eksekusi nya sejak tahun 2016 yang membutuhkan biaya, waktu dan tenaga dan berapa tahun gak bisa menggarap tanah tersebut serta kalau dibiarkan orang jahat seperti ini tidak di apa-apakan padahal kejahatannya melibatkan banyak orang, keluhnya.
Menurut Humas Pengadilan negeri Bojonegoro Isdaryanto,S.H,M.H , dalam keterangan persnya mengatakan bahwa 9 petitum amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diantaranya ada ganti ruginya akan tetapi pihak penggugat tidak bisa menunjukan perincian yang jelas jadi tidak bisa diterima permohonan ganti ruginya tersebut.ungkapnya (Bond)
.