Oknum Kades Semanding Didakwa Melakukan Penipuan
Kamis, 27 September 2018 | Dilihat: 698 Kali
Bojonegoro Skandal,
Oknum Kades Semanding, Kecamatan kota Kabupaten Bojonegoro, Sub didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhardono melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penipuan.
"Soal berapa tuntutannya, nanti pada sidang lanjutan 19/19 bulan depan," ujarnya..
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa melakukan penipuan pengurusan sertifikat terhadap warganya, Nur'aini Prihatini,43 tahun
Warga Desa Mulyo Agung, Kecamatan Kota Bojonegoro ini mengaku ditipu sebesar Ro 6.900000 yang dibayar tiga kali di atas kuitansi. "Namun hingga kini sertifikatnya belum selesai. Padahal sudah beberapa tahun," ujar korban di persidangan, mengaku kesal dengan terdakwa.
Sidang penipuan pengurusan sertifikat tanah ini dipimpin oleh Haries M Lubis sebagai Hakim Ketua, Isdariyanto sebagai Hakim Anggota, Sumaryono, Hakim Anggota dan Panitera Siswanto.
Sidang lanjutan di jadwalkan pada 10 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (Bono)