Musi Rawas – tabloidskandal.com
Salah seorang Kabid Dikdas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut Menurut Irwan Kadisdik Mura via Whatsappnya kepada Media tabloidskandal.com menjelaskan bahwa Itu wilayah pribadi beliau. Selasa (2/3/2021)
“Bagusnyo konfirmasinyo ke beliau maksud Pak Raslim.” Terang irwan
"Para pejabat pasti memiliki kompetensi, pengalaman dan wawasan yang lebih dibanding pegawai pada umumnya. Namun demikian, setiap instansi, kondisi, dan waktu menuntut kompetensi khusus dan tertentu sehingga sesuai dengan kebutuhan, "bahwa berdasarkan pasal 64 ayat (1) hurup a Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, PNS diberhentikan dari jabatan diantaranya apabila mengundurkan diri dari jabatan.
Berbeda dengan penjelasan Hartoyo Sekretaris Disdik Mura dia Kabid menjelaskan, Kembali ke pengawas sekolah, karena dulu sebelumnya juga pengawas. [2/3-11.18) via whatsapp-nya Yang jelas merasa lebih nyaman di pengawas seperti dulu lagi.
“Mumpung belum lewat umur 50th, karena kalau sudah lewat 50 tahun tidak bisa balik ke pengawas.” Menurut Raslim tulisnya melalui whatsapp kepada media ini.
“Sebelumnya memang sebagai pengawas, kalau batas waktu yang diperbolehkan pindah ke pengawas habis, nanti gak bisa ke pengawas lagi. Intinya hanya ingin fokus menjalankan tugas sebagai pengawas saja.” tuturnya.
(ed)