Klarifikasi Temuan, Oknum Penyidik Polda Lampung USIR Wartawan
Jumat, 01 Maret 2019 | Dilihat: 976 Kali
JayantaraNews.com, Lampung
Persoalan dugaan korupsi terkait pengadaan barang Alat Kesehatan (Alkes), yang disinyalir dilakukan secara berjamaah di Dinas Kesehatan Bandar Lampung, berimbas ditahannya seorang wartawan.
Hal itu berawal dari pemberitaan terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan soal pengadaan barang (Alkes), yang melibatkan beberapa panitia dan pejabat.
Banyaknya anggaran pemerintah yang dikorupsi oleh oknum yang bermaksud untuk memperkaya diri sendiri, baik anggaran APD, APBNP, DAK, dan lain-lain, sehingga disimpulkan bahwa tindakan korupsi di daerah Bandar Lampung sudah kronis.
Banyak para panitia yang bermain dianggaran dengan mensetting berbagai anggaran pemerintah. Bahkan tidak sedikit dana pemerintah yang dikorupsi oleh pihak-pihak terkait.
Namun terkait pemberitaan tersebut, para koruptor yang sudah mulai gerah, rupanya membuat strategi baru ke salah seorang wartawan JayantaraNews.com (HGD), wilayah Lampung, yang gencar memberitakan dugaan kasus tersebut.
HGD adalah salah seorang wartawan JayantaraNews.com yang telah berani mengungkap kasus korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Provinsi Bandar Lampung. Namun na'as, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi Alkes tersebut, harus berujung di jeruji besi Polda Lampung, dengan alasan telah melanggar Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman.
Menyikapi hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum JayantaraNews.com, didampingi Asep Setiawan selaku Kordinator Wartawan NKRI JayantaraNews.com, Eva Wani dan jajaran yang lain, sengaja mendatangi Polda Lampung guna mengklarifikasi kebenaran berita tersebut.
Namun sangat disayangkan, Oknum Penyidik Polda Lampung, Haji SY, ketika hendak diklarifikasi persoalan terkait, justru mengusir wartawan Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum JayantaraNews.com, dengan dalih karena tidak mau obrolannya terekam. " Tolong Hp simpan di atas meja. Di sini harus ngikutin aturan!!!". Ketika Agus hendak mulai bicara, kembali oknum penyidik dimaksud bicara sembari berdiri dan membentak," Saya bilang simpan Hp di atas meja, Bapak Keluar! Keluar!!!," seraya berdiri sambil membentak.
Hal inilah yang sangat disayangkan olah wartawan. Sikap seorang pengayom masyarakat dengan nada tinggi membentak dan memberikan perintah untuk keluar kepada seorang Pimpinan Umum JayantaraNews.com, Kamis (28/2/19).
Saat dalam obrolan bersama Asep Setiawan selaku Korlip JayantaraNews.com yang didampingi Eva Wani, di ruang Subdit III Krimum, HSY selaku penyidik mengatakan," Andakan seharusnya ngomong sama saya bukan sama ibu (Andar), kan saya selaku penyidiknya, dan anda kenapa menanyakan hal itu seolah-olah anda sudah tahu tentang penyidikan," jelas HSY selaku Penyidik di Polda Lampung.
" Mana KTP anda, biar saya foto copy dan biar saya gampang mencarinya, anda enak aja datang tidak sopan, senaknya saja," berangnya.
Padahal, pada waktu rombongan Jurnalis JayantaraNews.com pada Rabu sore (27/02) telah menghadap Pak Anton, dan Pak Anton pun menyuruhnya ke Bagian Reskrimum," dan saya disuruh menemui Bu Andar. Namun setelah menemui Bu Andar, Kamis siang (28/2), dan sudah konfirmasi karena tidak bisa menjelaskan, disuruhlah konfirmasi kepada HSY, namun setelah ketemu dengan HSY, ternyata dia malah marah-marah, sambil mencak-mencak katanya kita tidak sopan, padahal tidak sopannya seperti apa?," jelas Asep.
Ternyata Polisi yang seharusnya pengayom masyarakat, malah seakan arogan dan seolah-olah super power.
" Ini Polda!, jadi jangan macam-macam, ambil KTP-nya foto kopi biar ada apa-apa kita cari mereka," ujar HSY dengan nada marah.
Masih kata Asep, merunut pada Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan," Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".
Kemudian, merujuk pada UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI. Bukankah Polri selayaknya Melindungi, melayani, mengayomi sekaligus menegakkan hukum kepada masyarakat. Jangan sampai hanya karena ulah segelintir oknum, pada akhirnya masyarakat ketakutan untuk minta arahan, kalau pada akhirnya hanya kearoganan yang di kedepankan. (Tim)