Tabloidskandal.com - Jakarta || Hati-hati makan di restauran Dapur Solo, sebab pelayanannya sangat buruk. Dan yang lebih parah, konsumen bisa dituduh makan tidak bayar
Perlakuan tidak menyenangkan dialami Taufiq Rachman di Restauran Dapur Solo Grand Pramuka, dan diduga melanggar pasal 335 KUHP.
Penegaskan tersebut disampaikan Taufiq Rachman, kepada wartawan, Kamis malam (25/9/25) di Jakarta
Diceritakan oleh Taufiq yang pembina Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Kamis malam bersama Nasir Umar Pimred media Mapikor, dirinya mengundang makan malam teman dari Lampung, di restaurant Dapur Solo yang berlokasi di mall Grand Pramuka, Jl Ahmat Yani, by pass, Jakarta Pusat. Selesai makan Taufiq yang mengelola puluhan media online itu melakukan pembayaran di kasir.
Namun ketika keluar restaurant, dia dikejar oleh seorang pelayan. Didepan tamunya, secara tidak sopan, pelayan tersebut menuding Taufiq belum bayar.
Diperlakukan seperti ini, tentu saja Taufiq berang. Dia kembali masuk kedalam restauran dan memperlihatkan struk pembayaran.
" Saya sedang mempertimbangkan untuk membawa ke ranah hukum. Perbuatan tersebut sangat memalukan diri saya didepan kolega saya", ujar Taufiq
Dipaparkan Dapur Solo juga bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
Selain itu, papar Taufiq, pihaknya juga akan menjerat pemilik restauran Dapur Solo melanggar Undang- undang perlindungan konsumen (UUPK)
"Saya sedang menunggu klarifikasi dari managemen atau pemilik restauran itu", tegasnya
(tim)