Bupati Suwirta akan tertibkan Retribusi Pedagang
Selasa, 22 September 2020 | Dilihat: 360 Kali
Klungkung, Skandal
Pemkab Klungkung segera mengambil tindakan terhadap pedagang yang berjualan diluar pasar umum maupun pasar desa/tradisional yang tergolong UKM dan UMKM tanpa memenuhi kewajiban seperti membayar pajak, retribusi, parkir maupun retribusi sampah.
Hal itu terungkap dalam Rakortas yang dipimpin Bupati Suwirta
di Ruang Rapat Bupati Klungkung, Senin (21/9/2020). Hadir dari Dinas Perijinan Kab. Klungkung, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Rakortas digelar untuk mengambil tindakan penertiban dan mengurus ijin usaha bagi pedagang-pedagang tersebut. Dalam waktu dekat Bupati akan menugaskan tim untuk mengecek keberadaan pedagang-pedagang tersebut sekaligus sosialisasi agar mereka melengkapi perijinan dan memenuhi kewajibannya.
Bupati Suwirta menyampaikan mereka yang memiliki usaha besar berjualan diluar pasar tradisional harus membayar kewajiban kepada negara dan taat dengan peraturan yang ada.
Kalau mereka tidak membayar retribusi maka semakin banyak pedagang yang mengikuti. Jika itu dibiarkan dikhawatirkan pasar tradisional dan pasar desa lambat laun akan mati. "Kalau hal ini terjadi berkepanjangan
pasar tradisional akan sepi, semua pedagang besar keluar dari pasar tradisional.
Hal ini harus kita antisipasi betul untuk melindungi pasar tradisional dan memberikan perlakuan yang sama kepada koperasi atau UMKM yang taat bayar pajak atau retribusi," Ujar Bupati Suwirta
Menurut Bupati Suwirta untuk
jangka pendek akan di tertibkan keamanan parkir dan kebersihannya untuk membayar retribusi sampah.
Sony Bali