Saumlaki, Skandal
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, SH, MH membuka Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentanf Pelayanan Petizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Materi tersebut dibawakan langsung oleh Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia sekaligus Launching Penerapan Aplikasi OSS ( Online Single Submission) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Gedung Aula MSC, Jalan Ureyana, Kelurahan Saumlakj, Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT.
Dalam sambutannya, Bupati memberikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKT yang memprakarsai sosialisasi tersebut.
Lewat sosialisasi ini, Bupati mengharapkan semua perizinan elektronik akan terintegrasi dalam OSS.
"Kegiatan ini jadi sebuah langkah maju dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan secara online dan peningkatan kapasitas SDM srbagai salah satu prasyarat suksesnya pelaksanaan OSS," tutur Bupati.
Ke depan, dengan OSD ini tidak ada hambatan dalam wujudkan pelayanan perizinan yang cepat, tepat dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Samuel Putunely, Adisten Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kemasyarakatan Setda KKT, dr Edwin Tomasoa,vAsisten Bidang Administrasi dan Umum Setda KKT, Bambang Eko Priyanto SPd, rohaniawan, pimpinan SKPD Pemda KKT, Pimpinan BUMD dan BUMN KKT, pimpinan instansi vertikal terkait LKT, pegawai dan sebagainya.
Sosialisasi yang berlangsung satu hari ini untuk mempersiapkan aparatur pemetintah, pelaku usaha dan stakeholder terkait menyambut transformadi sistem dan mekanisme pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sosialisasi OSS. (MI)