Saumlaki, Skandal
Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Adrianus Sihasale menyebutkan bangunan ruko di atas Pelabuhan Kapal Saumlaki hanya satu bangunan yang memiliki IMB.
"Lainnya tidak. Semua semua ilegal," tegas Adrianus Sihasale saat dikonfirmasi Skandal, kemarin 1/6.
Pengakuan Kadis itu menunjukan bangunan di seputar Pelabuhan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal dalam UU 27 tahun 2012 itu wajib setiap bangunan harus memiliki izin.
Selain itu, sebelum berita ini diturunkan sempat dikonfirmasi kepada Kadis Cipta Karya KKT via seluler. Namun Kadis selalu menghindar untuk memberi keterangan terkait bangunan bangunan baik yang sudah dibangun maupn yang sementara tanpa izin IMB.
Akibatnya, beberapa sumber mempertanyakan pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB.
"Jadi tak ada salahnya kinerja Kadis dievuasi oleh Bupati KKT, sehingga tidak merusak citra Pemkab," ungkap sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Sumber mengharapkan ke depan dinas terkait dapat bekerja profesional, sehingga tidak terjadi lagi bangunan yang tanpa IMB.
"Kan tidak elok 80 persen bangunan tanpa izin. Itu melanggar aturan," tegas sumber berulang-ulang. (TAN 1)