Tutup Menu

Banyak Bangunan di Reklamasi Pantai Pelabuhan Saumlaki Tidak Punya Izin IMB.

Minggu, 02 Juni 2019 | Dilihat: 736 Kali
    
Saumlaki, Skandal

Kepala Dinas  Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  Adrianus Sihasale menyebutkan bangunan ruko  di atas Pelabuhan Kapal Saumlaki hanya satu bangunan yang memiliki IMB.

"Lainnya tidak. Semua semua ilegal," tegas Adrianus Sihasale saat dikonfirmasi Skandal, kemarin 1/6.

Pengakuan Kadis itu menunjukan bangunan di seputar Pelabuhan  tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal dalam UU 27 tahun 2012 itu wajib setiap bangunan harus memiliki izin.




Selain itu,  sebelum berita ini diturunkan sempat dikonfirmasi kepada Kadis Cipta Karya KKT via  seluler. Namun Kadis selalu menghindar untuk memberi keterangan terkait  bangunan bangunan baik yang sudah dibangun maupn yang sementara  tanpa izin IMB.

Akibatnya, beberapa sumber mempertanyakan pembiaran terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB. 

"Jadi tak ada salahnya kinerja Kadis dievuasi oleh Bupati KKT, sehingga tidak merusak citra Pemkab," ungkap sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Sumber mengharapkan ke depan dinas terkait dapat bekerja profesional, sehingga tidak terjadi lagi bangunan yang tanpa IMB.

"Kan tidak elok 80 persen bangunan tanpa izin. Itu melanggar aturan," tegas sumber berulang-ulang. (TAN 1)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com