Arogansi Oknum Pengacara TR Terhadap Wartawan
Rabu, 05 Agustus 2020 | Dilihat: 608 Kali
Kudus Skandal
Berawal dari kasus dugaan adanya Mall Administrasi jual beli tanah sehingga penghuni rumah mengalami kerugian.Peristiwa itu terjadi pada 12 juli 2020 di Desa Kirig Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Sementara oknum pengacara (TR) yang tak lain adalah sebagai Kuasa Hukum dari (S) pembeli tanah melakukan tambayun yang difasilitasi di Aula Balai Desa Kirig. Pertemuan juga dihadiri Kepala Desa Kirig beserta perangkat desanya, ssperti Babinsa,Babin Kantibmas, bahkan penjual tanah serta pembelinya.
Kemudian pnghuni rumah di atas tanah yang dijual yang bernama Said merasa dikorbankan dari peristiwa ontran ontran oleh oknum pengacara itu. Ada suatu keanehan seperti jika oknum itu benar benar pengacara. Sebab jika pengacara mestinya tahu dan paham aturan ataupun tupoksi sebuah profesi.
Faktanya, oknum pengacara itu bertindak kaku didertai arogansi terhadap pers saat lakukan peliputan, Contohnya saja M.Klisin Kabiro Kudus Radar Nusantara.com bersama Sugeng Wartawan Radar Nusantara.com ketika hendak melakukan liputan di tempat terjadinya kisruh sengketa tanah tersebut tiba tiba dihentikan oknum pengacara (TR) dengan sombongnya. TR meminta KTA beserta Surat Tugasnya dengan alasan di foto copy sebagai pegangan oleh (TR) oknum pengacara kondang. Arogansinya itu. " Mas Wartawan tolong jika menulis berita seizin saya dulu" ujar oknum TR dengan nada menunjukan jumawanya.
"Aneh sekali ya Baru kali ini ada wartawan meliput dibatasi seperti ini, sedangkan hal ini adalah tambayun yang bersifat umum bertempat di Aula Balai Desa, bukan sidang tertutup,"Tanda sejumlah jurnalis Pada Awak media ini.
Sementara saat tim Awak media Skandal.com Kudus mencoba konfirmasi dan klarifikasi meminta keterangan oknum pengacara( TR) melalui Handphone dan WAnya, oknum pengacara hebat aroganya itu justru selalu megulur ngulur waktu sehinga belum ada titik temu penyelesainya atas perselisihan dengan sejumlah awak media di Kudus. (Tim pwo kudus-pwo jtg)