Tutup Menu

Alasan Hakim Menyatakan Permohonan Praperadilan Hasto Tidak Dapat Diterima

Senin, 17 Februari 2025 | Dilihat: 431 Kali
    

Tabloidskandal.com – Jakarta || Hakim menyebut, permohonan praperadilan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan diajukan dalam satu permohonan praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025, menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Permohonan ini diajukan untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyanto, S.H., M.H. berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, hakim membacakan amar putusan praperadilan Hasto terhadap KPK, yakni mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan pemohon praperadilan kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyanto menyatakan, permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Pada intinya ini karena, permohonan pemohon yang mengabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan, haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dalam permohonan praperadilan.

Hakim menyebut, permohonan praperadilan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan diajukan dalam satu permohonan praperadilan.

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama seorang advokat, Donny Tri Istiqomah.

Keduanya disangka memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih pada saat itu. Selain itu, Hasto juga sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Upaya Hukum Praperadilan
Dengan dibacakannya putusan praperadilan, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) KUHAP, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut. Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupaya memberikan layanan persidangan seoptimal mungkin. Meskipun sidang praperadilan berlangsung dengan agenda yang padat, proses persidangan berhasil diselesaikan dalam waktu tujuh hari, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,
(Edi).
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com